Suasana Ramadhan tidak mengurangi kinerja DPRD Lombok Barat dalam membahas Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Rapat Pansus digelar usai Shalat Tarawih hingga malam hari. Hal ini menurut Ketua Pansus, H. Wahid Syahil sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan DPRD terhadap para petani di Lombok Barat. Sebab dalam raperda ini dibahas dan diatur tentang berbagai hal terkait dengan petani, salah satunya adalah tentang asuransi bagi petani yang gagal panen. “Ini bentuk keseriusan kami dalam membahas Raperda inisiatif yang sangat bermanfaat dan berguna bagi petani dan ini bentuk kepedulian rekan rekan DPRD terhadap petani” ujar H. Wahid Syahril.
Rapat pansus ini dihadiri oleh anggota DPRD dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat. Dalam kesempatan ini berbagai hal yang terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan terhadap para petani disampaikan oleh anggota pansus. Hj. Nurhidayah anggota Pansus mengawali pemaparannya dengan mengatakan bahwa pentingnya perlindungan terhadap para petani yang memiliki jasa besar terhadap bangsa Indonesia. Perlindungan dan pemberdayaan ini haruslah dilakukan dengan maksimal dan sepenuh hati. Selain itu, anggota DPRD Lobar yang juga ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) Lombok barat ini mengatakan pemerintah juga harus memperhatikan terkait dengan pengalih fungsian lahan pertanian. “Alih fungsi lahan pertanian ini harus di perhatikan supaya lahan pertanian tidak berkurang. Hal ini harus diperhatikan dengan serius” ujar Hj Nurhidayah.
Sementara itu anggota pansus lainnya Andi Irawan mengatakan pemberdayaan dan perlindungan petani ini harus lebih spesifik utamanya terkait dengan asuransi bagi petani. Hal ini penting agar petani memiliki jaminan terhadap produksi pertanian yang mengalami gagal panen. Pemerintah perlu mengatur dan memberikan jaminan kepada para petani agar petani tidak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen. “Asuransi ini harus diberikan agar ada jamian bagi para petani dan hal ini tentunya sudah diatur dalam UU”ujar Andi Irawan anggota DPRD dari Sekotong ini.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Ir. H. Muhur mengatakan pemerintah daerah menyambut baik adanya Raperda Inisiatif ini. Sebab hal ini dapat menunjang program program kegiatan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan serta pemberdayan terhadap para petani. Terkait dengan Alih fungsi lahan pertanian pihaknya telah melakukan upaya upaya maksimal dalam menjaga lahan pertanian agar lahan pertanian tidak terus tergerus oleh alih fungsi lahan. Selain itu pihak pemerintah juga telah melakukan upaya membuka lahan pertanian baru ketika terjadi alih fungsi lahan melalui program cetak sawah baru. Sementara itu terkait dengan asuransi bagi petani, Kepala Dinas dari Dasan Geres ini mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur oleh Pemerintah pusat melalui program asuransi bagi para petani. ” Pemerintah pusat telah menggulirkan program asuransi dan hal ini sangatlah berguna bagi para petani karena asuransi ini memberi jaminan bagi para petani” ujar Muhur. Ia juga mengatakan diaturnya asuransi ini dalam Perda sangatlah penting untuk memperkuat pelaksanaan dari program pemerintah. (Humas DPRD LOMBOK BARAT)