LOMBOK BARAT, MP – DPRD Kabupaten Lombok Barat kembali membahas dua buah Rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD pada masa sidang kedua tahub 2017. Pembahasan raperda inisiatif DPRD ini sebagai wujud nyata anggota DPRD dalam meningkatkan produktifitas dalam hal pembahasan Raperda Inisiatif DPRD. Hal tersebut disampaikan oleh H. Wahid Syahril Lc, MA, Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Kabupaten Lombok Barat saat konsultasi ke Kementerian Pertanian RI di Jakarta.
Konsultasi yang dilakukan oleh Pansus ini terbilang istimewa karena langsung di terima oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, Ir. Pending Dadih Permana, M.Sc. Dev.
Dalam kesempatan tersebut dirjen menyambut baik raperda inisiatif DPRD Lombok Barat yang sedang dibahas oleh anggota DPRD Lombok Barat.
Ia mengatakan bahwa Rapeeda ini memberikan manfaat yang besar dalam pengembangan pertanian di Indonesia khususnya Lombok Barat. Hal ini juga sebagai bentuk nyata komitmen daerah dalam mengembangkan pertanian dan ketahanan pangan. “Perda ini sangat baik dalam mengembangkan pertanian dan ini juga sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah bahkan nasional” ujarnya.
Dirjen yang lama tinggal di Lombok ini mengatakan bahwa dalam perda inisiatif ini juga perlu dibuat lebih spesifik tentang ruang lingkup perda yang akan di bahas. Hal ini perlu di perjelas dalam naskah akademiknya. “Dalam naskah akademiknya perlu di tekankan arah perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, apakah perlindungan petani saja atau perlindungan petani dan perkebunan atau dalam hal asuransinya” ujar Dadih.
Ia juga mengatakan bahwa untuk spesfikasi tersebut harua disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing masing daerah. Hal ini juga perlu untuk mengantisipasi kegagalan panen di daerah baik karena hama maupun bencana alam. Kementerian Pertanian juga akan memberikan dukungan terhadap berbagai program pertanian di daerah melalui berbagai program pemberdayaan petani. “Tentunya Pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan dalam APBN dalam pengembangan pertanian dan ketahanan pangan” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pansus, H. Wahid Syahril mengatakan bahwa Raperda inisiatif ini diarahkan pada hal perlindungan petani dalam bentuk asuransi bagi petani. Hal ini penting sebagai bagian untuk melindungi para petani dari berbagai masalah di lapangan. ” Ini sebagai bentuk keberpihakan daerah kepada petani dalam hal perlindungan dan pemberdayaan petani di Lombok Barat” ujar Wahid.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini juga mengatakan bahwa Raperda ini sebagai salah satu solusi untuk menjaga produktifitas pertanian untuk menunjang ketahanan pangan nasional. Dalam Raperda ini nantinya akan diatur mengenai perlindungan terhadap petani dan kegiatan pertanian yang ada di Lombok Barat. “Raparda ini dihajatkan untuk menjaga sektor pertanian agar dapat berjalan dengan lancar dan maksimal baik dalam hal kegiatan produksi maupun pemberdayaan terhadap petani” ujar wahid.
Pada masa sidang ke 2 tahub 2017 ini DPRD Lombok Barat membahas dua buah Raperda Inisiatif DPRD masinh masing Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat. (Humas Setwan Lombok Barat)