Soal Lahan di LIA, Jangan Hanya Mengklaim, Harus Dengan Bukti

LOMBOK TENGAH, MP – Tim Fasilitator Rekomendasi Komnas HAM penyelesaian lahan Lombok Internasional Airport (LIA) meminta warga lingkar LIA jangan hanya mengklaim saja. Tapi, harus dibarengi dengan bukti. “Kalau ada bukti, silahkan diajukan. Nanti ada tim yang akan mengkaji, melihat dan membandingkan data yang dimiliki dengan data yang ada sesuai dengan surat Gubernur,” kata Ketua Tim Fasilitator Rekomendasi Komnas HAM, HL Mohammad Amin di halaman Kantor Bupati Loteng, Selasa (21/2).

Tapi buktinya ujar Amin, hingga sekarang L Ranggalawe dan HL Haerudin cs belum menyerahkan bukti yang mereka miliki. Artinya, kalau sudah diserahkan bukti, akan dikaji langsung oleh tim yang dinamakan tim satu, sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM untuk pembentukan tim penyelesaian lahan LIA yang masih menyisakan masalah tersebut. “Kalau kami Pemda, sifatnya hanya memfasilitasi. Tapi tim satu ang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan BPN itulah yang akan melakukan pengkajian terhadap persoalan tersebut,” terang Asisten I Sekda Loteng itu.

Namun, bila mengacu pada surat Gubernur, yang diberikan oleh Provinsi dan BPN, maka lahan itu tidak ada masalah. Karena saat pembelian lahan yang dilakukan tim dulu dikatakan sudah sesuai dengan prosedur.

Apalagi, saat itu dulu setiap pembelian, pasti dilakukan pengukuran. Sehingga, luas lahan LIA itu berjumlah 560 hektar. “Tapi, kalau ada pendapat baru, silahkan diserahkan buktinya, nanti tim satu yang mengkajinya. Artinya, jangan hanya mengklaim saja, harus ditunjukkan dengan bukti,” ujarnya.

Namun, warga lingkar LIA belum puas terhadap luasan lahan LIA itu. Sehingga, mereka meminta untuk dilakukan pengukuran ulang. Karena, mereka menilai ada 19 titik dengan luas 4 hektar ikut masuk dalam luasan lahan di LIA tersebut. “Supaya tidak menyisakan masalah terus menerus, kami minta diukur ulang saja secara global lahan tersebut,” pinta L Tajir selaku pendamping warga Lingkar LIA saat hearing di ruang Komisi I DPRD Loteng kemarin.

Kemudian, kalau memang nanti ketika dilakukan pengukuran ulang, tidak ada selisih terhadap luas lahan milik LIA yang sekitar 560 hektar itu, maka masyarakat legowo atau menerima dengan lapang dada. “Seadainya ada selisih, maka itulah yang akan diminta pertanggungjawabannya ke pihak LIA,” ujarnya. |dk