LOMBOK TENGAH,MP – Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang saat ini menjadi masalah di negeri sebrang, bukan semata-mata akibat dari ketidak tahuan TKI yang bersangkutan diberangkatkan secara illegal. Demikian disampaikan, Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, M.Nazili, Jumat (24/6) 2016.
Terkadang, bahkan masyarakat atau Calon TKI sendiri yang bersi keras meminta untuk diberangkatkan segera sesuai dengan tujuan yang diinginkan, walau moratorium pengiriman tenaga kerja ke Negara tersebut masih berlaku. “Fakta-fakta ini kami dapatkan setelah bertanya kepada sejumlah TKI yang bermasalah dan dipulangkan,”katanya.
Sebelum menanyakan hal tersebut ke TKI, terlebih dahulu informasi tersebut didapat dari Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Dimana petugas PJTKI menyampaikan kalau kesepakatan pemberengkatan secara illegal diketahui sendiri oleh CTKI yang bersangkutan.”Kalau sudah seperti ini, kita bingung mau melakukan tindakan seperti apa,”imbuh M.Nazili.
Apalgi PJTKI yang memberangkatkan mereka lanjut M.Nazili, diketahui sebagai PJTKI yang telah lengkap memiliki ijin yang telah dikeluarkan oleh pihak Provinsi. Karena izin PJTKI sesungguhnya dikeluarkan oleh pihak provinsi dan kabupaten dimana kantor PJTKI itu berdiri, hanya memberikan rekomendasi.”Hanya saja jelas PJTKI yang berangkatkan CTKI dengan cara illegal telah melanggar ijin yang diberikan,”tandasnya.
Kalau sudah melakukan pelanggaran seperti itu lanjut M.Nazili, maka bisa saja pihak provinsi melakukan evaluasi terhadap PJTKI tersebut lalu mencabut izin yang sudah diberikan sebelumnya. Namun tentu berbagai bukti dan fakta harus dilengkapi untuk menutup sebuah perusahaan.”Salah satunya harus ada yang melapor merasa dirugikan. Kalau ternyata tidak ada yang merasa diugikan, ini jadi pertimbangan lagi,”jelasnya. |ding