LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Loteng yang dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Loteng, Iwan Gustiawan, SH dan dihadiri Dandim 1620/Loteng, Letkol Kav Andi Yusuf Kertanegara, Satreskrim, Satnarkoba serta Dinas Kesehatan Loteng.
Iwan Gustiawan mengatakan, pemusnahan BB tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Praya. Yang mana, dalam beberapa tindakan pidana itu terdapat sekitar 47 jenis putusan yang harus segera dimusnahkan. “Pemusnahan ini sesuai dengan hasil keputusan Pengadilan Praya,” katanya, Kamis (15/12) kemarin.
Ia menyampaikan, dari 47 putusan tersebut, pemusnahan barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu, ratusan pil ekstasi (teramadol), bahan pengawet makanan, senjata api dan senjata tajam serta beberapa jenis alat kejahatan lainnya. Di mana, BB ini merupakan perkara narkotika, kesehatan, pelecehan seksual dan perkara pidum lainnya.
“Sebenarnya pemusnahan ini harus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja ada urusan lain. Nanti untuk berita acara pemusnahannya akan ditandatangani secara terpisah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pemusnahan ini adalah keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilakukkan eksekusi maupun dilakukan penyitaan.
“Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, dapat mengurangi adanya tindakan-tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Agar kondusifitas daerah tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.