LOMBOK BARAT – Komitmen Pemda Lombok Barat dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat tidak perlu diragukan lagi. Pemda Lobar bersama PN Mataram terus berkomitmen memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perbaikan adminduk (administrasi kependudukan) dengan menggelar sidang adminduk keliling secara rutin. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat, Ahmad Nuralam,SH, MH yang ditemui di lokasi sidang keliling, Kamis, 4 November 2020 di Kompleks Kantor Bupati Lombok Barat. Menurutnya kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Negeri Mataram dan Pemda Lombok Barat dalam hal ini Dinas Dukcapil dan Bagian Hukum Setda Lombok Barat. Menurutnya program ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemda Lombok Barat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Lombok Barat “Sesuai dengan pesan Bupati agar masyarakat dapat dilayani dengan mudah dan cepat sehingga kami berkolaborasi dengan Dukcapil dan Pengadilan Negeri Mataram untuk memudahkan masyarakat yang ingin merubah atau memperbaiki adminduknya” ujarnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini juga mengatakan bahwa dengan sidang keliling ini masyarakat tidak perlu lagi ke Pengadilan Negeri Mataram untuk merubah atau memperbaiki Adminduknya. Hal ini tentu akan sangat membatu masyarakat Lombok Barat. Ahmad Nuralam juga mengatakan untuk mengelar sidang keliling ini masyarakat cukup melakukan pendaftaran ke Dinas Dukcapil dan kemudian akan diverifikasi oleh bagian hukum Setda Lombok Barat untuk selanjutnya diteruskan pada penentuan jadwal sidang keliling oleh Pengadilan Negeri Mataram. “Masyarakat cukup mendaftarkan ke Dukcapil kemudian nanti diverifikasi dan ditentukan jadwal sidangnya” ujarnya.

Sementara itu Koordinator program sidang Keliling Pengadilan Negeri Mataram Hiras Sitanggang, SH, MH mengatakan program ini merupakan inovasi dari Pengadilan Negeri Mataram. Ia menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan sidang keliling keempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram bekerjasama dengan Pemda Lombok Barat. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperbaiki administrasi kependudukannya. “Kami di Pengadilan Negeri Mataram tentu memiliki komitmen bersama Pemda Lombok Barat untuk memudahkan masyarakat Lombok Barat” ujarnya.
Hiras Sitanggang mengatakan bahwa sidang keliling ini sangatlah membantu masyarakat Lombok Barat karena dapat menghemat waktu pelayanan. Menurutnya dengan sidang keliling ini masyarakat dapat memperoleh penetapan perbaikan hari itu juga atau dalam waktu 1 hari. Sementara jika dilakukan di Pengadilan Negeri masyarakat membutuhkan waktu 3 kali sidang atau 3 hari baru memperoleh penetapan untuk perbaikan adminduk. “Sangat membantu karena masyarakat hanya butuh sekali sidang saja dan hari itu juga penetapannya langsung keluar, jadi menghemat waktu” ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram ini mengatakan bahwa inovasi ini merupakan pertama kali dilakukan oleh Pengadilan Negeri di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia berharap kedepannya semua pengadilan negeri di wilayah NTB dapat melakukan sidang keliling untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa kedepan Pengadilan Negeri Mataram bersama Pemda Lombok Barat akan menggelar sidang hingga ke desa desa di Lobar. Hal ini untuk memudahkan masyarakat Lombok Barat. “Kedepannya tentu kami bersama Pemda Lobar akan terus mempermudah masyarakat dalam memperbaiki adminduk dengan sidang keliling di kecamatan dan desa” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Dinas Kominfo Lombok Barat Ahad Legiarto mengatakan bahwa Pemda Lombok Barat berkomitmen dalam melayani masyarakat. Hal ini sebagai wujud nyata pengabdian dan pelayanan prima Pemda Lombok Barat kepada masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan sidang keliling ini sebagai upaya Pemda Lobar dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa administrasi kependudukan. Pemerintah Daerah berharap agar masyarakat dapat terlayani dengan baik sehingga tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan administrasi kependudukan dapat meningkat. Ahad menambahkan bahwa dalam sidang ini, Pengadilan Negeri Mataram dan Pemda Lobar melayani masyarakat yang ingin memperbaiki Administrasi Kependudukan (Adminduk) antara lain permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat melaporkan, permohonan perbaikan identitas di Buku Nikah, permohonan perbaikan identitas di Akta Kelahiran dan permohonan perbaikan identitas di Buku Paspor. Dengan adanya sidang ini, Pemda Lombok Barat berharap agar masyarakat tidak kesulitan lagi dalam melakukan perubahan adminduk yang salah. (Rf)