Kasus Penganiayaan WNA di Selong Belanak Berakhir Damai, Polres Loteng Fasilitasi Mediasi Kedua Pihak

Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat yang terjadi beberapa hari yang lalu.

“korban inisial EDA seorang WNA asal Amerika Serikat hari ini sepakat berdamai dengan para pelaku yang berjumlah delapan orang,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Maqnun, S.Tr.K,.S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi, di Praya, Rabu.

Ia menyampaikan para pihak sepakat baik dari korban maupun para pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh beberapa saksi-saksi,”ungkapnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan bentuk upaya kepolisian dalam menyelesaikan konflik sosial secara humanis, tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum.

“Kami berupaya mengedepankan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan apabila kedua pihak bersedia, demi menjaga stabilitas kamtibmas dan hubungan baik antara warga lokal dengan para wisatawan yang berkunjung di Lombok Tengah,” ujarnya.

Kasat Reskrim berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali karena dapat merusak citra pariwisata Lombok Tengah khusunya bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung

“Mari kita jaga bersama demi kemajuan pariwisata Lombok Tengah yang kondusif serta aman bagi para wisatawan mancanegara,”pungkasnya. (*)