Lombok Tengah – Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng), dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ki Agus Azhar menyentil kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Loteng yang lelet menyelesaikan masalah minimarket tak sesuai izin di Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Loteng.
“Jangan kita mau di perintah sama orang yang tak taat aturan, jika ada perusahaan seperti minimarket, yang langgar aturan harus ditindak segera, apalagi pihak PUPR konon sudah melayangkan SP, jika sudah terlewati dan tidak di gubris, ia harus ditutup,” tegas Anggota DPRD Dapil 6 Batukliang- Batukliang Utara Loteng ini, Selasa (29/7).
Ketika SP sudah diberikan lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Loteng ini, eksekutif dalam hal ini PUPR Loteng, harus tegas dalam menjalankan aturan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah terjaga dan emej masyarakat terhadap pemerintah tidak negatif.
“Setiap aturan yang dilanggar kita harus tegas, sebab aturan dibuat bukan untuk dilanggar,” ujarnya.
Ditanya soal adanya dugaan masyarakat, kalau pendirian minimarket di Selong Blanak ada “main mata” antara oknum pejabat PUPR dengan pemilik usaha, politisi NasDem lebih memilih berspekulasi, cuman pihaknya mengingatkan persoalan ini jangan dianggap sepele.
Selain itu Ki Agus juga menyoroti lambannya proses administrasi dalam penindakan minimarket tak berizin, sehingga hal itu menurut hematnya, justru membuka celah spekulasi publik.
“Kita masih saja mengganggap sepele hal hal yang bisa melahirkan isu publik, sehingga jadi bom waktu di karenakan birokrasi yang lamban, dan ini bisa melahirkan preseden buruk bagi pemda di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)





