LOMBOK TENGAH – DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang (narkotika). Sebab, peraturan yang mengikat tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika sangat penting. Mengingat peredaran narkoba di Loteng kian marak, bahkan sudah menyebar hingga pelosok desa.
Ketua Komisi I DPRD Loteng, H. Ahmad Supli mengatakan, pihaknya akan menginiasiasi penggodokan Ranperda tersebut tahun ini. Hal itu lantaran banyaknya pengungkapan kasus narkoba oleh kepolisian tahun 2023 kemarin.
“Tingkat penyalahgunaan narkoba di daerah ini tergolong tinggi. Terbukti dengan banyaknya penangkapan oleh polisi. Sehingga sangat penting ada aturan yang mengikat peredaran barang haram itu,” kata H. Supli, belum lama ini.
Menurutnya, korban penyalahgunaan narkotika bisa juga disebut orang sakit yang membutuhkan perawatan. Artinya, para korban jangan hanya diproses dan ditindak hukum saja. Namun Pemerintah Daerah (Pemda) penting memikirkan upaya pengobatan atau proses rehabilitasi.
“Menjadikannya tahanan atau narapidana bukan cara yang efektif untuk melakukan pencegahan. Tapi pencegahan itu dapat dilakukan dengan membentuk lembaga rehabilitasi,” terang politisi PKS ini.
“Kami pernah berkunjung ke lembaga rehabilitasi di Kabupaten Sleman. Biayanya itu murni dari swadaya masyarakat dan donatur. Kenapa Loteng tidak bisa buat seperti itu juga,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Dervin Hutabarat mengatakan, generasi saat ini harus dilindungi dari pengaruh narkotika. Sebab, mereka merupakan masa depan bangsa yang harus diperhatikan, khususnya di Loteng.
“Semua pihak, baik Pemda maupun masyarakat harus bekerjasama untuk melakukan pencegahan narkotika ini. Karena bisa merusak generasi masa depan bangsa kita,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap semua desa di Loteng mendeklarasikan bahaya narkotika. Hal ini sebagai langkah awal dalam memerangi peredaran narkoba di tengah masyarakat. Pihaknya juga sangat mengapresiasi desa yang telah menginisisasi deklarasi pencegahan peredaran narkoba tersebut. (Dp)