LOMBOK TENGAH – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tahun ini akan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pembahasan itu akan dimulai dari Rapat Komisi II, termasuk melakukan konsultasi atau study banding, serta penyusunan produk hukum (pihak ketiga) dan konsultasi publik.
“Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan rapat komisi dalam penyempurnaan draf Ranperda yang dilanjutkan dengan penyampaian dokumen ke pimpinan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPRD Loteng, HL. Kelan, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Kemudian setelah tahapan-tahapan itu dilaksanakan, kemudian akan dilanjutkan dengan penyampaian dokumen Ranperda oleh pimpinan DPRD kepada Bapemperda, sehingga tahapan berikutnya akan dilakukan pengkajian Ranperda oleh Bapemperda.
Hasil kajian Bapemperda ini selanjutnya akan disampaikan oleh pimpinan DPRD. Kemudian dilakukan rapat paripurna untuk penyampaian penjelasan pengusul dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD, serta jawaban pengusul dan pengambilan keputusan.
“Baru kemudian dilakukan harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM),” tandas Politisi Golkar ini seraya mengatakan jika Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Loteng. (Dp)