Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Lahan Setanggor, Menilai Eksekusi PA Praya, tak Miliki Legitimasi Hukum

LOMBOK TENGAH

Berita Acara Eksekusi terhadap lahan yang ada di Desa Setanggor, Lombok Tengah, dinilai tidak memiliki legitimasi hukum.

Masalahnya, kata Kuasa Hukum Munasih binti Amaq Naim dkk, L. Abdul Majid, SH dan kawan, Berita Acara Eksekusi PA Praya, dengan nomor : W22-A3/117/HK.05/1/2021, perlu ditunda dulu, dengan alasan untuk menguji dasar pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dasar pelaksanaan eksekusi tanggal 14 November 2019, ungkapnya, melaksanakan penetapan Wakil Ketua PA Praya dengan Nomor : 0525/Pdt.G/2011, tertanggal 1 Oktober 2019.”Intinya, menyatakan eksekusi dinyatakan telah selesai,” tegasnya

Kalaupun pihak PA Praya menyatakan, bahwa Berita Acara Eksekusi tersebut adalah hak dari pengadilan.”Semestinya, kalau akan ada eksekusi lanjutan, tentu pada eksekusi sebelumnya, diberikan permakluman,” tegas yang biasa akrab dipanggil Miq Ajid.

Lagi pula, terangnya, pada eksekusi sebelumnya, para pihak diberikan kesempatan untuk menguji apakah eksekusi tersebut, berdasarkan hukum atau tidak.”Karena menurut hemat kami, eksekusi sudah dinyatakan telah selesai, dan sudah berlangsung dua tahun,” tandasnya.

Dan perlu diingat, sambungnya, tidak ada upaya administratif sebagai instrumen uji, terhadap Putusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dikeluarkan tersebut.

Karena eksekusi yang akan dilaksanakan tanggal 17Januari 2022, ungkap Miq Ajid, pada prinsipnya, kami sangat keberatan.”Itulah sebabnya, hari ini, Kamis, tanggal 13 Januari 2022, kita meminta kepada pihak PA untuk menjawab surat permohonan kami, yang disertai dasar hukum yang jelas,” tandasnya.

Sementara Ketua PA Praya, Syafruddin, melalui Humasnya, Basaruddin, menyatakan, soal eksekusi tanggal 17 Januari 2022 besok, adalah eksekusi lanjutan dari eksekusi sebelumnya. Ik

Eksekusi sebelumnya itu, katanya, walaupun di berita acara sudah dinyatakan selesai tahun 2021, bukan berarti semuanya tuntas.”Pada eksekusi itu, hanya dilakukan secara global,” jelas Basaruddin.

Karena masih secara global, terangnya, tidak ada pembagian secara detil soal hak atas tanah para pihak.”Jadi, Eksekusi yang besok ini, adalah eksekusi lanjutan, dengan pembagian secara detil hak atas tanah para pihak,” jelasnya.

Terkait dengan eksekusi yang dilakukan ini rawan dengan konflik horizontal, tambah Basaruddin, tidak menjadi soal.” Itu karena eksekusi sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan, di back up oleh pihak keamanan, karena negara kita negara hukum, berarti semua harus tunduk kepada hukum,” demikian Basaruddin. Ik