Tiga Ranperda Usulan DPRD Loteng kembali Tertunda

LOMBOK TENGAH,MP – Kembali rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang merupakan penyampaian laporan dai Komisi 2 DPRD Lombok Tengah, dan penyampaian laporan dari Komisi 4 terhadap hasil pembahasan dua Ranperda yaitu, Ranperda penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda Kabupaten Layak Anak kembali ditunda.

Terkait dengan hal itu, menurut Sekretaris Dewan (Sekwan), Suhadikana, S.Sos.MH menyampaikan  terkait dengan hal itu, Pemda sudah memfasilitasi hasil pembahasan tersebut ke Gubernur NTB sesuai dengan amanat Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Kenapa ini perlu difasilitasi lanjut Sekwan, siapa tahu nanti materi dan subtansi yang menjadi masukan didalam Ranperda tersebut kemungkinan bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya sehingga perlu difasilitasi oleh Pemda Lombok Tengah terkait dengan Ranprda tersebut. “Kalau tidak salah Pemda baru mengirimnya sekitar tanggal 13 Agustus kemarin, dan Pemprov memiliki waktu sekitar 14 hari untuk mengkoreksi/memfasilitasi tiga Ranperda yang dibahas oleh DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Lombok Tengah H Lalu Kelan, S.Pd dalam keterangannya menyatakan, tertuntanya tiga Ranperda itu kemungkinan di sebabkan karena banyak hari-hari libur, namun kalau sudah 14 hari tidak ada jawaban dari pihak provinsi akan kita tetapkan ranperda tersebut menjadi Perda kartena itu aturannya. “Kami tidak berani menetapkan kalau evaluasi dari Gubernur itu belum keluar,” ungkapnya.

Sampai saat ini lanjut H Lalu Kelan, masih belum sampai 14 hari karena kita hitung 14 Hari kerja, sementara saat ini banyak hari liburnya.

Sementara itu terkait dengan gabungan komisi yang tidak dibubarkan dalam Rapat Paripurna kemarin namun ada  fraksi yang akan mengganti anggotanya dalam gabungan komisi tersebut  menurut H Lalu Kelan, yang akan diganti itu adalah anggota komisi yang kurang aktif, sebab kita butuh anggota yang aktif, mau dan jangan hanya didalam daftar saja namun tidak pernah masuk. “Mereka yang tidak aktif itu merugikan Fraksi dan merugikan komisi juga dan kami melihat itu,” tegasnya.|wn