Banggar DPRD Loteng Sampaikan Hasil Pembahasan Terhadap Ranperda

LOMBOK TENGAH, MP – Pada hari Senin 5/7, DPRD Lombok Tengah menggelar paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badn Anggaran DPRD tentang hasil pembahasan terhadap ranperda  tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua  DPRD Lombok Tengah, H Lalu Akhmad Rumiawan. Dalam laporan Banggar DPRD Kabupaten Lombok Tengah tersebut terhadap pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020 tersebut disampaikan oleh juru bicaranya, Akhmad Rifai. Dalam laporannya, ia menjelaskan,   Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 149 menegaskan fungsi DPRD Kabupaten sebagai fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Salah satu implementasi dari fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPRD adalah dengan membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun terkait dengan fungsi pengawasan, maka DPRD berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dibahas dan diklarifikasi lebih lanjut.

Ia menambahkan, APBD memiliki fungsi dan manfaat yang penting bagi masyarakat Lombok Tengah. APBD menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan rencana pembangunan yang telah terdokumentasikan dalam RPJMD KabupatenLombok Tengah. Melalui APBD, pemerintah daerah bisa merealisasikan pelayanan dasar kepada masyarakat, membangun infrastuktur yang mendorong dan mendukung aktivitas masyarakat, mengurangi tingkat kemiskinan atau memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di Lombok Tengah.

Diakuinya, dalam situasi pandemi Covid-19 yang sudah memasuki tahun kedua, APBD juga menjadi instrumen untuk memperbaiki situasi perekonomian daerah juga mengatasi dampak sosial kesehatan yang ditimbulkan oleh pandemi ini.

Terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang dilampiri dengan laporan keuangan yang telah disampaikan oleh Bupati Lombok Tengah, maka catatan ini akanmengulas beberapa bagian informasi antara lain: Pertama, kelengkapan dan akurasi sajian dokumen dalam rancangan perda dan lampirannya Kedua, laporan realisasi anggaran yaitu rekaman aktivitas berupa pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan, juga neraca yang memuat keterangan terkait aset, kewajiban dan ekuitas. Ketiga, penilaian terhadap kinerja BUMD. Keempat, penilaian terhadap informasi dan laporan lainnya yang dinilai perlu, termasuk respon pemerintah daerah dalam menanggapi Covid-19.

Dipaparkannya, ASPEK KELENGKAPAN DOKUMEN YANG TERSAJI Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ketentuan terkait kelengkapan dokumen yang semestinya menyertai rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, antara lain kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengajukan laporan pelaksanaan anggaran tugas pembantuan. Dalam Pasal 22 ayat 5 dinyatakan “Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah.”Dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, pada Pasal 67 dimuat ketentuan Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan tugas pembantuan setiap berakhirnya tahun anggaran dilampirkan dalam Laporan Pentanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Penyampaian lampiran pada ketentuan sebelumnya dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Adapun dalam penyampaian laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 202Q inf, laporan terkait dengan pelaksanaan tugas pembantuan befum ditemukan.

Selanjutnya, pada UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31 ayat 2 berbunyi “Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. ” Selanjutnya dalam UU 23/2014 pasal 320 ayat 2 juga dimuat keterangan bahwa laporan keuangan meliputi salah satunya ikhtisar laporan keuangan BUMD. Sedangkan pada PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1 dinyatakan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mesti dilengkapi dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD. Jadi BUMD yang berada di Lombok Tengah diharuskan menyertakan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangannya pada periode 2019.

Adapun dalam penyampaian laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APED 2020 ini, pada larnpiran XX {20) Ranperda hanya mernuat ikhtisar singkat laporan keuangan BPR NTB dan PDAM. Padahal sampai akhir tahun anggaran 2020, Pemda Lombok Tengah telah berinvestasi pada 5 perusahaan yaitu Bank NTB, PDAM, BPR NTB,larnkrida, dan PT Lombok Tengah Bersatu, Adapun ikhtisar yang disebut pada lampiran XX hanya berisi ringkasan neraca 2 perusahaan yaitu BPR dan PDAM; sedangkan yang disebut laporan keuangan BUMD terdiri Bari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan perusahaan, beserta hasil audit dari auditor independen. Karena itu, informasi yang tersaji dalam laporan keuangan ini terkait dengan ikhtisar kinerja dan laporan keuangan setiap BUMD, masih belum memadai.

STRUKTUR UMUM APBD TAHUN ANGGARAN 2020

Pada tahun anggaran 2020, pemerintah kabupaten Lombok Tengah berhasil membukukan pendapatan sebesar 2,096 Trilyun dari target yang dicanangkan sebesar 2,118 Trilyun. Realisasi pendapatan tersebut setara dengan 98,99% terhadap target pendapatan yang dicanangkan.

Adapun realisasi belanja dan transfer pada tahun anggaran 2020 sebesar 96,53% dari target yang dicanangkan yaitu 2,093 Trilyun dari target belanja dan transfer sebesar Rp 2,168 Trilyun. Adapun pembiayaan netto dibukukan sebesar Rp 54,532 Milyar lebih. Dengan demikian SILPA pada tahun anggaran 2020 berjumlah sebesar Rp 57,647 Milyar lebih.

Dari sisi tren, jumlah pendapatan maupun belanja daerah pada periode 2017-2019 secara konsisten terus tumbuh. Namun pada tahun anggaran 2020, realisasi pendapatan, belanja dan transfer daerah berkurang. Geliat pembangunan pariwisata di Lombok Tengah belum mampu mengatasi Covid-19 yang melanda dunia. Karena itu, pemulihan sosial-ekonomi-kesehatan akibat Covid-19 adalah kunci pertumbuhan pembangunan pada masa mendatang.

PENILAIAN TERHADAP REALISASI PENDAPATAN

Realisasi pendapatan pada tahun anggaran 2020 yaitu Rp 2,096 Trilyun. Realisasi itu setara dengan 98,99 % atas target pendapatan yang ditetapkan pada tahun anggaran 2020 sebesar 2,118 Trilyun. Tingginya persentase realisasi tersebut didukung oleh capaian realisasi PAD (106,43% atas target), lain-lain pendapatan yang sah (110,47% atas target) dan pendapatan dari transfer (97,54%).

Sejauh ini pencapaian tertinggi pendapatan asli daerah untuk kabupaten Lombok Tengah dibukukan pada tahun anggaran 2017 yaitu sebesar 286,691 Milyar lebih, adapun pencapaian tertinggi untuk realisasi pendapatan transfer yaitu pada Tahun Anggaran 2020 sebesar 1,844 Trilyun. Sedangkan pencapaian realisasi tertinggi untuk lain-lain pendapatan yang sah pada tahun anggaran 2020 sebesar 113,616 Milyar lebih.

Jika ditelaah secara mendalam, mengapa realisasi PAD tertinggi pada tahun anggaran 2017? Karena pada tahun itu akun dana BOS diklasifikasikan sebagai PAD, sedangkan sejak 2018 akunnya diklasfikasikan sebagai lain-lain pendapatan yang sah.

Terhadap proyeksi peningkatan PAD, Badan Anggaran berpendapat bahwa sektor Pariwisata memberikan peluang dan harapan yang besar bagi peningkatan PAD pada masa yang akan datang. Jika berkaca dari Kabupaten Badung yang mampu meraih PAD 4,2 triliun per tahun dari sektor pariwisata, maka tidak berlebihan jika kita optimis bahwa PAD yang bersumber dari sektor pariwisata akan semakin meningkat seiring pengembangan Lombok Tengah sebagai destinasi utama pariwisata dunia, khususnya Sport Tourism.

Akhmad Rifai juga menejlaskan, pada tahun anggaran 2020, dari empat sumber PAD Kabupaten Lombok Tengah, realisasi pajak daerah dan retribusi daerah masih dibawah 90%, sedangkan realisasi kontribusi BUMD dan lain-lain PAD yang Bah diatas 100%.

PAJAK DAERAH

Dari 11 objek pajak daerah, 7 pajak daerah realisasinya diatas 100% yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Berta pajak BPHTB. 3 objek pajak daerah lainnya realisasinya diatas 90% yaitu pajak hotel, pajak penerangan jalan dan pajak parkir.

Terdapat satu objek pajak yang realisasinya 55,28% yaitu PBB Perkotaan dan Pedesaan yang mencatat pendapatan senilai 10,542 Milyar lebih. Adapun pajak daerah pada laporan operasional mencatat penerimaan PBB Pedesaan dan Perkotaan sebesar 23,791 Milyar lebih (23.791.661.315,00). Perbedaan angka antara 10,542 Milyar lebih dan 23,791 Milyar lebih terjadi karena perbedaan basis pengakuan antara pencatatan pendapatan pada laporan realisasi anggaran dan laporan operasional. Pada laporan realisasi anggaran yang berbasis kas, pendapatan dicatat (diakui) sebagai pendapatan jika uang/pendapatan itu sudah diterima oleh kas daerah. Sedangkan pada pendapatan LO yang menerapkan basis akrual, pendapatan diakui (dicatat) scat timbulnya hak atas pendapatan atau pendapatan tersebut sudah dibayar (terjadi transaksi).

Dari sisi tren realisasi sejak tahun 2017, dari 11 objek pajak, hanya 2 objek pajak yang tumbuh positif yaitu Pajak air tanah dan pajak BPHTB. Adapun 9 objek pajak lainnya, realisasinya berkurang, misalkan Pajak hotel pernah mencapai 9,6 M pada tahun 2019; pada tahun anggaran 2020 realisasinya hanya 3,367 M.

  1. Pajak restoran yang pernah mencapai realisasi 10,571 Milyar lebih; pada tahun 2020 realisasinya hanya 5,061 Milyar lebih Pajak hiburan yang pernah mencapai 255 juta, realisasinya pada tahun 2020 hanya 90 juta.
  2. Pajak reklame yang pernah mencapai 1,043 Milyar lebih, realisasinya pada tahun 2020 hanya 857 juta.
  3. Pajak penerangan jalan yang pernah mencapai 19,490 Milyar lebih, realisasinya pada tahun 2020 hanya 15,883 Milyar lebih.
  4. Pajak parkir yang pernah mencapai 2,160 Milyar lebih; realisasinya pada tahun 2020 hanya 1,273 Milyar lebih.
  5. Pajak burung walet yang pernah mencapai 17,250 juta; realisasinya pada tahun 2020 hanya 13 juta. h. Pajak mineral bukan logam yang pernah mencapai 1,725 Milyar lebih; realisasinya pada tahun 2020 hanya 781 juta. i. PBB pedesaan dan perkotaan yang realisasinya pernah mencapai 17,014 Milyar lebih realisasinya pada 2020 hanya 10,542 Milyar lebih.

RETRIBUSI DAERAH

Secara umum, realisasi retribusi daerah pada tahun anggaran 2020 sebesar 16,255 Milyar lebih atau sekitar 88,46% dari target yang ditetapkan pada APBD 2020 sebesar 18,377 Milyar lebih. Terdapat 18 rincian objek retribusi yang memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.

Dari 18 objek retribusi pada tahun anggaran 2020, 7 objek diantaranya realisasinya diatas 100% yaitu pelayanan persampahan (104,80%), retribusi pelayanan pasar (212,15%), retribusi pengujian kendaraan bermotor (253,48%), retribusi tempat penjualan minuman beralkohol (207,58%), retribusi izin trayek (137,78%), retribusi IMTA (180,7%) dan retribusi menara telekomunikasi (131,74%). 1 rincian obyek retribusi dengan realisasi antara 80-100% yaitu retribusi pelayanan kesehatan (88,16%); 4 rincian obyek retribusi dengan realisasi antara 50-80% yaitu tera ulang (54,86%), tempat pelelangan (54%), retribusi penjualan produksi usaha daerah (64,35%) dan retribusi IMB (77,52%). Dan terdapat 6 rincian obyek retribusi dengan realisasi dibawah 50%, yaitu pelayanan parkir tepi jalan umum, pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olah raga. Dari 20 rincian objek retribusi daerah yang terdata sejak tahun 2017, 6 objek diantaranya mencatatkan perolehan tertinggi pada tahun 2020, dan terdapat 14 rincian objek retribusi daerah yang pencapaiannya tertinggi antara periode 2017- 2019. Dengan demikian beberapa potensi retribusi daerah masih dapat dioptimalkan pada masa mendatang, beberapa objek retribusi masih bisa ditingkatkan dan dikelola lebih optimal. Pemerintah daerah memerlukan inovasi untuk mengoptimalkan setiap potensi pendapatan dari pajak dan retribusi daerah. Realisasi retribusi parkir tepi jaian umum pads tahun 2020 mencapai 99,570 juta.

99,570 jute berarti perolehan retribusi setiap hari sebesar 272.795 rupiah. Jika setiap kendaraan dikenakan tarif parkir i.0~ rupiah, berarti setiap hari terdapat 273 kendaraan yang menggunakan tepi jaian umum dan dikenakan retribusi parkir di seiuruh wilayah kabupaten Lombok Tengah, sementara itu jumlah kendaraan bermotor di kabupa#en Lombok Tengah ditaksir mencapai mencapai 246.435 unit kendaraan. Apakah benar dari ratusan ribu kendaraan bermotor di Lombok Tengah hanya 273 kendaraan yang menggunakan tepi jaian umum untuk meiakukan parkir.

HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN

Sampai akhir tahun anggaran 2020, sebanyak 160,703 Milyar lebih telah diinvestasikan melalui 5 BUMD. Tiga BUMD diantaranya, yaitu BPR-LKP, Bank NTB dan Jamkrida membukukan pendapatan pads tahun anggaran 2020 senilai 10,339 Milyar lebih. Adapun PDAM sebagai BUMD penerima penyertaan modal terbanyak hingga 31 Desember 2020 yaitu 87,453 Milyar lebih, yang jugs pemegang monopoli pengelolaan air bersih di Lombok Tengah tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah pads tahun anggaran 2020. Sedangkan investasi kepada PT Lombok Tengah Bersatu sebanyak 1 Milyar lebih pads tahun anggaran 2014 tidak lagi diakui, walaupun pengembalian uang hasil rampasan baru masuk di tahun anggaran 2020 yaitu dari Ir Zahrun (Direktur Keuangan) sebanyak 46,7 Juta rupiah. Sebagai informasi tambahan bahwa pendapatan dari BUMD pads LRA tahun anggaran 2020 adalah pengurangan piutang Tahun Anggaran 2020. Sedangkan pendapatan BUMD LO senilai 8,115 Milyar lebih adalah pengakuan baru atas pendapatan 2020 namun uangnya belum diterima di kas daerah, karena itu, belum dicatat sebagai pendapatan pads LRA, dan akan tercatat sebagai piutang baru pads neraca.

Berdasarkan tren realisasi dalam 4 tahun terakhir menurutnya, kontribusi BUMD yang tertinggi terhadap pendapatan daerah yaitu pada tahun 2017 sebesar 12,644 Milyar lebih. Antara periode 2018-2020, kontribusi BUMD bagi pendapatan daerah terus merosot, dan cenderung tidak konsisten. Padahal bidang usaha yang digarap oleh 5 BUMD relatif tidak terdampak oleh gempa ataupun Covid-19; dimana kebutuhan akan air beserta operasional lembaga keuangan (bank daerah) yang mengelola sebagian belanja operasional pegawai pemerintah daerah tidak terganggu dengan bencana alam tersebut. Pada 3 tahun anggaran terakhir, PDAM sebagai penerima kontribusi penyertaan modal terbesar beserta PT Lombok Tengah Bersatu tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Kontribusi tertinggi BUMD terhadap pendapatan daerah diterirna padatahun anggaran 2017 senilai 12,645 Milyar. Dari nisi bisnis inti BUMD, tiga diantaranya berbentuk lembaga keuangan dan satu diantaranya monopvli atas air bersih. PDAM sejak 2018 tidak memberikan kontribusi bagi PAD, padahai menikmati penyertaan modal tertinggi diantara BUMD lainnya senilai 87,453 Milyar.

LAIN-LAIN PAD YANG SAH

Secara umum, realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar 124,325 Milyar lebih atau berhasil melampui target yang ditetapkan dengan tingkat realisasi 106,43%. Penerimaan terbesar berasal dari pendapatan BLUD, dana kapitasi JKN dan ganti Kerugian Daerah. Dari sisi tren, realisasi lain-lain PAD yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Realisasi 2020 dibanding realisasi 2017 berkurang, utamanya disebabkan realokasi BOS menjadi hibah pada lain-lain pendapatan daerah yang sah. Diantara sumber lain-lain PAD yang sah, pendapatan BLUD (rumah sakit beserta puskesmas) memberikan kontribusi terbesar yaitu 49,76% dari total lain-lain PAD yang sah dengan total realisasi 124,325 Milyar lebih.

Sebagai catatan tambahan, dengan adanya investasi yang cukup tinggi di sektor kesehatan berupa perlengkapan dan mesin (alat-alat kesehatan) maupun gedung dan bangunan (renovasi rumah sakit) yang mencapai puluhan Milyar lebih; maka semestinya pada waktu mendatang pendapatan BLUD dapat lebih dioptimalkan. Tata kelola dan manajemen SDM yang lebih baik pada BLUD berpotensi meningkatkan PAD daerah mencapai ratusan Milyar lebih.

DANA TRANSFER

84,74% pendapatan daerah berasal dari dana transfer, yang setara dengan 1,776 trilyun dana transfer. Hampir sebagian besar obyek pendapatan dari dana transfer realisasinya diatas 80%. Pendapatan terbesar berasal dari DAU, DAK beserta Dana Desa. Adapun realisasi dana bagi hasil pajak provinsi sebesar 80,094 Milyar lebih, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 973-54 Tahun 2021 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020 tangga! 11 Februari 2021 masih terdapat piutang pajak kurang salur dari provinsi sebesar 6.167.130.733,00 (6,1Milyar lebih).

Dari sisi tren realisasi dana transfer sejak tahun 2017, beberapa objek pendapatan daerah mendapatkan titik tertinggi realisasi pada tahun anggaran 2017, 2018 atau 2019; dan terdapat 5 objek dana transfer yang capaian realisasi tertingginya pada tahun anggaran 2020.

SUMBER LAIN PENDAPATAN DAERAH

Selain mendapatkan PAD, dana transfer dari pusat dan provinsi, pemerintah kabupaten Lombok Tengah juga memiliki somber pendapatan dari hibah. Pada tahun 2020 jumlah hibah yang berhasil dikumpulkan sebanyak 113,6 Milyar lebih, melampui target yang telah ditetapkan.

BELANJA DAN TRANSFER DAERAH

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. Belanja operasi digunakan untuk operasional dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah dalam pembangunan seperti belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah dan bantuan sosial. Nilai manfaat dari belanja tersebut dirasakan dalam satu tahun anggaran. Adapun belanja modal nilai manfaatnya dapat dirasakan lebih dari satu tahun anggaran seperti tanah, peralatan, bangunan gedung, jalan maupun belanja berupa aset tetap lainnya.

Adapun transfer daerah terdi~ bantuan keuangan. Transfer hasil pe pajak dan retribusi seperti perintah bantuan keuangan adalah transfer daimbil dari 10% dana perimban desa yang singgah di rekening pada Realisasi Belanja dan 96,53% atau senilai 2,093 Tr dibawah 90% yaitu belanja

transfer bagi hasil pendapatan (79,y ~ . Dari sisi proporsionalitas belanja,

adapun proporsi belanja modal hanya 15,97%, dan ~„ 3,55%. Adapun untuk transfer, proporsi transfer hasil pendapatan transfer bantuan keuangan sebesar 98,02%. Dengan memperhatikan ray,_

operasi 80,48%, dengan rasio belanja modal 15,97%; maka dapat disebutkan; hamp~~ 85% belanja pemerintah daerah habis digunakan untuk keperluan dengan nilai manfaat satu tahun; adapun proporsi belanja yang nilai manfaat belanja itu melampui satu tahun anggaran (belanja modal) hanyalah 15,97%. Dilihat dari sisi tren sejak tahun 2017, jumlah terbanyak untuk belanja daerah pada Chun anggaran 2019; khusus untuk belanja tak terduga realisasin terbesarnya pada

tahun anggaran 2020, karena sebagian penanganan covid dialokasikan melalui belanja tak terduga. Begitu pun terkait dengan realisasi transfer bantuan keuangan untuk pemerintah desa yang terbesar pada tahun anggaran 2020.

BELANJA DAERAH

Dari sisi realisasi belanja pada tahun anggaran 2020, rincian objek yang realisasi belanja yang rasionya dibawah 80% yaitu belanja modal tanah (76,8%}, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (78,06%), belanja aset tetaplainnya (57,72%) dan belanja tidak terduga untuk bencana alam sebesar 3,02%.

Dari sisi tren sejak tahun anggaran 2017, beberapa rincian objek belanja yang realisasinya paling tinggi pada tahun anggaran 2020 atau pada tahun anggaran sebelumnya.

  1. Belanja pegawai realisasi tertingginya pada Tahun Anggaran 2020 sebesar 841 Milyar lebih dan berkurang pada tahun 2020 menjadi 821 Milyar lebih. Pengurangan ini utamanya didorong oleh pengurangan gaji dan tunjangan dari 766 Milyar lebih pada 2019 menjadi 736 Milyar lebih pada tahun 2020, juga pengurangan tambahan penghasilan PNS. Adapun komponen belanja pegawai yang meningkat antara 2019 ke 2020 yaitu honorarium pengelola dana BOS dari 11,4 Milyar lebih menjadi 28 Milyar lebih.
  2. Total Nilai Belanja Pegawai yang bersumber dari BLUD senilai Rp.4.157.385.880,00 (4 Milyar 157 juta 385 ribu 880 rupiah). Total Barang Jasa yang bersumber dari BLUD senilai Rp.54.168.358.102,13 (54 Milyar 168 juta 358 ribu 102 rupiah 13 sen), terdapat Belanja Modal yang bersumber dari BLUD senilai Rp.3.391.882.383,00 (3 Milyar 391 juta 882 ribu 383 rupiah)
  3. Belanja pengadaan Tanah senilai Rp.4.483.729.709,00 (4 Mi/yar 483 juta 729 ribu 709 rupiah) merupakan pengadaan tanah puskesmas awang senilai Rp.1.179.650.754,00 (1 Milyar 179 juta 650 ribu 754 rupiah) pengadaan tanah untuk SDN Tonjer kecamatan pujut senilai Rp.575.566.800,00 (5751uta 566 ribu 800 rupiah) pengadaan tanah untuk SMP 15 pujut senilai Rp1.500.000.000,00 pengadaan tanah untuk pengembangan puskesmas bagu senilai Rp.1.174.312.155,00 (1 Mi/yar 174 juta 31 ribu 155 rupiah dan pengadaan tanah untuk SPAM desa pengengat Pujut senilai Rp50.000.000,00.
  4. Peningkatan belanja tak terduga bersumber dari alokasi untuk penggdnan dana covid-19 yang mencapai 62,5 Milyar lebih. Alokasi dana covid yang terbesar digunakan oleh Dinas Sosial (19,8 Milyar lebih), RSUD (12,1 Milyar lebih), Dinas Koperasi (11 Milyar lebih), PU (5,1 Milyar lebih), Dikes (4,8 Milyar lebih), Polres (3 Milyar lebih), BPBD (3,1 Milyar), Kodim (1,5 Milyar), beserta untuk perangkat daerah lainnya.

TRANSFER DAERAH

Realiasi belanja transfer pada tahun anggaran 2020 mencapai 99,51 % atau senilai 324,8 Milyar lebih. Transfer tersebut terdiri dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah; beserta transfer bantuan keuangan untuk pemerintah desa. Transfer untuk pemerintah desa terdiri dari alokasi dana desa yang jumlahnya 10% dari dana transfer pusat setelah dikurangi DAK sebesar 105 Milyar lebih, dana desa yang “dititip” melalui pemerintah kabupaten sebesar 207 Milyar lebih beserta trantib dan honorarium marbot.

Dari sisi tren, realisasi pajak daerah berkurang pada tahun 2020, namun retribusi daerah meningkat. Adapun alokasi dana desa berkurang yang menunjukkan transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten berkurang, namun alokasi dana desa pada tahun 2020 meningkat.

PEMBIAYAAN

Pada tahun anggaran 2020, realisasi penerimaan pembiayaan berjumlah 74,4 Milyar lebih yang berasal dari SiIPA Tahun Anggaran 2020 senilai 64,943 Milyar lebih; pinjaman dalam negeri senilai 9,4 milyar lebih (dari PT SMI); serta penerimaan kembali pokok investasi merupakan pengembalian pokok dana Investasi dana bergulir yaitu Perkuatan Modal Koperasi senilai Rp18.750.000,00 dan Pengembalian uang hasil rampasan dalam perkara Perusahaan Daerah PT.Lombok Tengah Bersatu an. Ir. Zahrun senilai Rp 46.700.000,00.

Adapun pengeluaran pembiayaan merupakan pembayaran pokok pinjaman jangka panjang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp.19.901.253.248,00.

Dilihat dari sisi tren, ada beberapa informasi yang bisa didapatkan:

  1. Total pinjaman sejak 2018-2019 senilai 79,6 Milyar ?ebih yang didapatkan dari PT SMI
  2. 2 tahun terakhir membayar pinjaman ke PT SMI sebesar 29,7 Milyar lebih.
  3. Penyertaan modal terakhir tahun 2017 senilai 5 Milyar lebih.

NERACA

Dari sisi neraca terdapat sejumlah informasi yang diperoleh, antara lain:

  1. Saldo di kas daerah per 31 desember 2020 berjumlah Rp.58.881.878.624,32
  2. Piutang dari pendapatan daerah berjumlah 68,157 Milyar lebih.
  3. Tunggakan pajak terbesar berasal dari PBB (44,473 Milyar lebih), PJU (1,151 Milyar lebih), piutang lainnya dibawah 300 juta.
  4. Barang persediaan obat-obatan menjadi barang persediaan terbanyak yaitu senilai 19,152 Milyar lebih yang masih terseimpan sebagai aset.

Sebelum mengakhiri Laporan ini, pihaknya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berta kepala OPD yang telah 20 bersinergi dalam pembahasan Ranperda ini. Ucapan Terima kasih kami sampaikan pula kepada Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian, PLT Kepala Dinas Pendidikan, PLT Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Humas Setda yang telah hadir meringankan langkah memenuhi Undangan Badan Anggaran. Namun demikian, Badan Anggaran memberikan catatan khusus atas ketidakhadiran Kepala Pelaksana BPBD beserta seluruh jajaran eselon III dan hanya mengutus Kasubbag Perencanaan.
  2. Badan Anggaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-9 kali berturut turut. Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah Daerah agar seluruh catatan BPK khususnya catatan atas HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN, harus menjadi perhatian kita bersama sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperbaiki menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel. (wn)