LOMBOK TENGAH, MP – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar acara rapat paripurna DPRD kabupaten Lombok Tengah, dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah daerah terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) masing-masing tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020; Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan; dan Ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah M.Tauhid.
Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri dalam pidatonya mengatakan, penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2020 agak sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun anggaran 2020, pemerintah kabupaten Lombok Tengah telah berhasil melakukan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah sesuai dengan permendagri nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefisikasi barang milik daerah yang sangat berdampak terhadap ketepatan dan keakuratan penyajian nilai aset pada laporan keuangan pemerintah daerah. Perubahan regulasi tersebut dapat disikapi dengan cermat dan sigap sehingga pemerintah kabupaten Lombok Tengah tetap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia untuk ke 9 (sembilan) kalinya, yang pertama kali diraih pada tahun anggaran 2012.
Tanpa bermaksud untuk membanggakan diri, apa yang telah diraih ini, merupakan hasil terbaik di lingkup pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Nusa Tenggara Barat, “atas capaian ini, saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemimpin daerah sebelumnya yang telah meletakkan pondasi yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga kami dapat meneruskan, mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi. Penghargaan yang sama juga kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat yang dengan penuh totalitas telah mengawal APBD ini dengan baik sejak dari tahapan penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya, dan khususnya kepada seluruh jajaran perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten lombok tengah yang telah menunjukkan dedikasi, kerja keras dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah. kita harapkan laporan keuangan pemerintah daerah semakin berkualitas dan bermanfaat dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pengambilan keputusan di masa-masa yang akan datang” ujarnya.
Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menyajikan 7 (tujuh) jenis laporan, yaitu laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (lak), laporan perubahan ekuitas (lpe) dan catatan atas laporan keuangan. |am