LOMBOK TENGAH,MP – Gedung DPRD Lombok Tengah kemarin didatangi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Lumbun Informasi Rakyat (Lira) NTB. Kedatangan mereka ke Gedung DPRD ini dalam rangaka mengadukan dan mempertanyakan tindak lanjut proses hukum yang sudah disampaikan oleh masyarakat dan lembaga sosial lainnya ke aparat penegak hukum yang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Massa yang berjumlah sekitar kurang lebih 50 orang tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Lalu Sunting Mentas dan beberapa anggota dewan lainnya termasuk dari sekretariat DPRD Lombok Tengah.
Dalam kesempatan itu, pihak Lira Abdul Jani meminta kepada pihak penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara rahasia dan memberikan teguran keras terhadap dugaan tindak korupsi terhadap program sertifikat prona PTSN tahun 2017-2018 dan prona UKM tahun 2015-2016 pada Desa Janapria. “Masalah ini sudah terlalu lama dan kami terus menunggu, dan sudah satu tahun lebih belum ada pemanggilan-pemanggilan terhadap masyarakat atau pihak diduga pelaku termasuk kepada saksi-saksi yang lain dengan kata lain pihak pelapor maupun terlapor belum ada yang diperiksa,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, laporan yang sudah disampaikan itu agar segera di tindak lanjuti oleh pihak aparat penegak humum, dan apapun hasilnya akan masyarakat terima. “Jangan persoalan hanya empat ibu rumah tangga yang kecil langsung ditangkap dan diproses, namun persolan kami yang sudah dilaporkan belum saja diproses. Dan kami berharap polisi dan jaksa mari kita bermitra dalam rangka menyelesaikan persoalan yang ada di bawah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu pihaknya memaparkan tuntutannya dimana Lira menuntut agar segera dilakukan langkah-langkah penyelidikan hukum atas pengaduan indikasi atau dugaan korupsi kerugian keungan negara dengan tanpa ada tebang pilih terhadap oknum kepala desa yang terkait kegiatan itu. Kemudian membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. Termasuk menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan pungutan liar.
Selain itu, agar segera memanggil dan memeriksa oknum kepala desa terkait penggunaan kegiatan prona PTSN tahun 2017-2018 dan program prona UKM tahun 2015 dan 2016. Termasuk segera memanggil tim panitia pendaftaran sertifikat prona PTSN tahun 2017-2018 dan program prona UKM tahun 2015 dan 2016. Termasuk memanggil siapa saja yang diduga terlibat dalam hal itu. Dan mengusut tuntas indikasi dugaan tindak pidana korupsi program prona PTSN tahun 2017-2018 dan program prona UKM tahun 2015 dan 2016 pada desa Janapria.
Merka juga meminta kepada Pemdes Janapria untuk mengganti rugi kepada masyarakat Janapria yang menjadi korban penarikan biaya program prona PTSN tahun 2017-2018 dan program prona UKM tahun 2015 dan 2016.
Dalam kesempatan itu, mereka meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Praya serius menyelidiki kasus tersebut dan memianta kepada Pemda Loteng untuk melakukan evaluasi jajaran Pemdes Janapria. “Sejak kami melaporkan kasus ini tidak ada progresnya sampai saat ini, dan apa yang menjadi tuntutan kami ini bisa segera dituntaskan,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Lalu Sunting Mentas sempat memberikan saran kepada massa apakah persoalan tersebut pernahkan dibahas di tingkat desa untuk kemudian diselesaikan. “Kami hanya menyarankan apakah masalah ini pernah dibahas di tingkat desa kalau memang secara khusus masalah ini terjadi di Desa Janapria dengan harapan persoalan ini bisa kita diskusikan di tingkat desa,” harapnya.
Selain itu Lalu Sunting Mentas juga berharap, kalau persoalannya seperti itu yang terjadi, agar LSM atau masyarakat memiliki data-data yang lengkap terkait dengan persoalan itu, sehingga persoalan ini tidak menjadi asumsi-asumsi. “Kami hanya berharap, persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik, sehingga diskusi yang kita lakukan saat ini bisa memberikan solusi terbaik,” harapnya.
Dalam hearing tersebut, dari pihak Kantor Pertanahan Lombok Tengah dan dari pihak kejaksaan dan kepolisian ikut hadir dalam acara tersebut.
Semua berjalan aman dan lancar, dan setelah mendapatkan penjelasan massa kemudian membubarkan diri. Wn
LSM LIRA Tuntut Persoalan Program Prona di Desa Janapria Segera Dituntaskan Pengak Hukum
