LOMBOK TENGAH, MP – Dalam rangka penyusunan rangcangan peraturan daerah provinsi NTB tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2006 tentang usaha budidaya kemitraan perkebunan tembakau virginia di NTB, pansus II DPRD NTB melakukan kunjungan kerja ke DPRD Lombok Tengah untuk mendapatkan informasi dan masukan-masukan demi kesempurnaan Raperda tersebut.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi IIDPRD Lombok Tengah Ahmad Rifai dan anggota lainnya.Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus DPRD NTB yang dipimpin oleh Lalu Satriawandi,ST dalam kesempatannya menjelaskan, kunjungan yang dilakukan ini dalam rangka mendapatkan masukan-masukan, saran dan pendapat dari DPRD Lombok Tengah dan pihak eksekutifnya agar Raperdanya bisa menjadi lebih sempurna.
Diakuinya ada hal-hal yang krusial yang perlu diakomodir dalam raperda ini baik untuk para pekebun, petani, perusahaan dan seterusnya. Dan hasil-hasil yang diserap saat reses dan saat berkunjung ke masyarakat, banyak keluh kesah terkait dengan hal ini, seperti dari kalangan petani merasa ada ketimpangan ada perlakukan yang kurang sesuai dalam budidaya tembakau Virginia ini khususnya dengan mitranya.
“Kami sudah berkunjung keperusahaan tembakau yang ada, termasuk mengumpulkan para petani tembakau untuk mendapatkan saran dan pendapat terkait dengan Raperda ini, dengan harapan kedepan kemitraan ini bisa berjalan sesui dengan harapan,”ujarnya.
Yang perlu dicermati kata Lalu Satriawandi, Perda itu tidak kita cabut karena masih berada pada ranah kurang dari 20 persen perubahan pada pasal dan ayat-
ayatnya, dan hanya kita revisi ada beberapa pasal yang akan kita perbarui, dan terkait dengan hal itu tentu perlu kita mendapatkan masukan dari pihak Lombok Tengah baik dari eksekutif maupun legislatifnya bahwa selama ini belum kita atur yang terkait dengan pengaturan great tembakau, luasan lahan yang harus mereka bina, termasuk masalah kuotanya dan ini yang perlu kita cermati bersama. ”Selama ini perusahaan sendiri yang menentukan great dan banyak spekulan saat panen tiba sehingga great-great ini anjlok bahkan pengusaha-pengusaha yang tidak resmi ikut pada saat panen tiba dan bermain disana dan ini perlu kita atur juga,” ujarnya.
Pada prinsipnya dalam hajat kita semua kata Lalu Satriawan di dalam Raperda ini badan usaha ini wajib untuk membina, kemudian wajib mensupport modal kemudian wajib membeli kepada para petani tembakau ini dengan kuota dan luas lahan yang sudah diidentifikasi betul sesuai dengan karakteristik tanah masing-masing. Sehingga pada prinsipnya nanti petani mempunyai kewajiban untuk menjual hasil produknya kepada perusahaan dalam rangka menghindari para spekulan di bidang petani ini yang cukup banyak sekali.
Yang terpenting lanjut Lalu Satriawandi, Gubernur sebagai pemberi ijin kepada badan-badan usaha itu untuk melakukan usahanya kemudian juga dapat mencabutnya apabila tidak melaporkan kegiatan usahanya dan tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, sehingga di dalam Juklak dan Juknisnya Pergubnya akan jelas sekali dengan berpedoman pada Perda yang nantinya akan kita sahkan.
Ia menegaskan dimana pemerintah provinsi juga ingin memberikan wewenang penuh kepada pemerintah kabupaten, namun nantinya jangan sampai setelah diberikan kewenangn itu pemerintah kabupaten kurang mensuportnya. ”Sehingga inilah juga alasan kami datang berkunjung saat ini, dimana nantinya pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati akan mengeluarkan ijin/SK kepada pengawas independen yang akan dibentuk,”ujarnya.
Pengawas independen ini secara tekhnis akan diatur tugas dan fungsinya termasuk dalam rapat penentuan harga, kemudian rapat penentuan great. Koordinasi yang dilakukan saat ini sekaligus memberikan informasi untuk diantisipasi dan mudahan bisa terlaksana dengan baik, dimana nantinya bupati akan membentuk pengawas independen yang terdiri dari beberapa unsur yang nantinya akan menentukan dan berkerja dalam memutuskan berapa kuota yang masuk ke NTB dan berapa luas lahan dan itu akan disepakati dengan perusahaan termasuk mengenai harga-harga tiap tahun akan mereka rembukan bersama oleh pengawas independen dan pihak terkaitnya sehingga harga ini tidak serta merta dimainkan yang ujung-ujungnya kita mendengarkan para petani dan pekebun ini yang selalu merugi.
Termasuk hak dan kewajiban para petani nantinya harus juga mereka penuhi akan diatur semua dalam raperda ini.
Sementara itu dari Anggota DPRD Lombok Tengah Ahmad Rifai dalam kesempatannya mengatakan, terkait masalah harga kenapa ada perbedaan dari perusahaan tembakau yang ada. Sehingga melalui pansus diharapkan nantinya akan ada kesamaan harga dari perusahaan yang ada. Sehingga para petani enak menjual tembakau mereka. |wan