Lahan Pembangunan Jalan Bypass BIL-Mandalika Dieksekusi

Lombok Tengah- Lahan seluas 22,60 are untuk pembantuan jalan bypass Bandara Lombok-Mandalika yang berlokasi di Desa Segala Anyar Kecamatan Pujut akhirnya dieksekusi, Selasa (29/12).

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Praya dan pemilik lahan membongkar sendiri bangunan miliknya.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, pemilik lahan meminta kepada pengadilan dan Badan Pemelihara Jalan Nasional Mataram (BPJN) untuk membongkar sendiri bangunan berupa rumah tersebut.

“Sesuai permintaan pemilik lahan, kita sudah sepakat bahwa bangunan akan dilakukan secara mandiri dengan harapan bahan-bahan bangunan masih bisa digunakan,”kata Esty.

Esty menuturkan, pemilik lahan meminta agar harga lahan lebih tinggi dari hasil apraisal. Terkait hal itu, pihaknya kan membantu pemilik lahan, kalau memang ada langkah hukum yang harus ditempuh.

“Intinya pemilik lahan sangat mendukung pembangunan jalan bypass dan hari ini sita eksekusi secara formal sudah dibacakan dan dilaksanakan oleh panitera dari Pengadilan Negeri Praya,”katanya.

Polres sendiri juga sudah menawarkan fasilitas perumahan ex kantor Polsek Pujut yang tidak ditempati oleh personel untuk ditempati sementara oleh pemilik lahan bersama keluarga. Hal itu mengingat pemilik lahan bersama keluarganya saat ini tidak memiliki tempat tinggal.

“Sekali lagi, jangan sampai kita mengabaikan rasa kemanusiaan. Kalau memang diterima kita sudah siapkan,”katanya.

Sementara itu, dari pihak BPJN juga siap membantu pemilik lahan apabila memerlukan bantuan berupa alat berat dalam membongkar bangunan tersebut sehingga pembongkaran atau pembebasan lahan bisa berjalan dengan lancar.