LOMBOK BARAT – Jaringan Informasi dan Komunikasi Lombok Barat (Jarinkobar) terus memantau proses pengisian Jabatan hasil Pansel JPTP tiga jabatan Lowong oleh Bupati Lombok Barat. Hal ini karena mutasi atau pengisian jabatan ini dikhawatirkan akan mengutamakan kedekatan keluarga daripada profesionalitas. Sebab pada Jabatan Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik salah satu nama yang diloloskan oleh Pansel adalah H.Bahruddin Basya, ST, MM yang merupakan adik Ipar Bupati Lombok Barat. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sejumlah pihak menyayangkan kelulusan adik Ipar Bupati pada posisi sebagai staf Ahli bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan mengingat H.Bahruddin berlatar belakang Sarjana Teknik.
Ketua Dewan Pembina Jarinkobar, Muhazam Fadli mengatakan bahwa mutasi nanti akan membuktikan dan memperlihatkan kepada publik apakah Bupati Lombok Barat berpihak pada profesionalitas atau berpihak pada kepentingan keluarga. Menurut Muhazam masyarakat Lombok Barat akan menyaksikan secara langsung sikap dan kebijakab yang diambil oleh Bupati dalam hal mutasi jabatan. “Jadi kita dapat melihat keberpihakab bupati nantinya, apakah berpihak pada profesionalitasi ataukah berpihak pada keluarga mengingat posisi adik Ipar Bupati yang memiliki larar belakang pendidikan yang kurang pas untuk posisi staf ahli bidang hukum, Politik dan Pemerintahan” ujarnya.
Menurutnya masyarakat tentu memiliki tafsir terhadap langkah Bupati nantinya. Ia mengatakan bahwa langkah Bupati pada mutasi kali ini akan menjadi perhatian publik. Hal ini karena Bupati dihadapkan pada pilihan yang tentu cukup sulit. Disatu sisi Bupati mengharapkan profesionalitas disisi lain Bupati dihadapkan pada pilihan keluarga yang apabila tidak dilantik tidak dapat lagi mengikuti pansel karena sudah berusia diatas 57 tahun di tahun 2021. “Jadi kita tunggu saja bersama, apakah Bupati akan mengutamakan profesionalitas ataukah mengutamakan keluarga yang apabila tidak dilantik tidak dapat lagi mengikuti pansel tahun depan karena sudah berumur 57 tahun ditahun 2021” ujarnya.
Sesuai dengan aturan kepegawaian bahwa untuk mengikuti pansel JPTP pejabat berusia maksimal 56 tahun. Hal ini tentu akan menjadi ganjalan bagi H.Bahruddin untuk promosi ke eslon 2 apabila tidak dilantik di akhir tahun 2020 ini. Karenanya menurut Muhazam hal ini menjadi dilema bagi Bupati Lombok Barat dalam menentukan pilihan. Ia berharap agar Bupati dapat mengedepankan pilihan berdasarkan profesionalitas agar birokrasi pemerintahan Lombok Barat tidak semakin amburadul. “Tentu kami berharap agar Bupati dapat mengutamakan Profesionalitas agar birokrasi Pemerintahan tidak semakin amburadul” ujarnya.
Muhazam mengatakan bahwa kondisi birokrasi saat ini cukup amuradul karena sejumlah pejabat yang ditempatkan tidak pada keahliannya dan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Hal ini tentu akan membuat gaduh dan amburadul. Selain itu juga Jarinkobar menyoroti tentang masukan dari pejabat terkait terhadap berbagai aturan perundang undangan yang tidak cermat sehingga menyebabkan kegaduhan dalam mutasi. Hal ini tentu harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah bahwa manajemen kepegawaian belum tersusun rapi dan solid. “Salah satu yang kita prihatin adalah pelantikan kepala dinas dukcapil beberapa waktu lalu yang dilakukan tanpa SK pemberhentiand an pengangkatan dari Kemendagri, ini kan cukup memprihatinkan bagi daerah seperti Lombok Barat” ujarnya.
Sementara itu Bupati Lombok Barat H.Fauzan Khalid saat ditanya wartawan tentang polemik pansel yang meloloskan keluarganya meminta awak media untuk bertanya pada pansel. Menurutnya hal tersebut merupakan tugas pansel. Sekretaris Pansel Dr Muazzar Habibi mengatakan
kualifikasi pendidikan bukan menjadi pertimbangan utama dan tidak ada syarat bahwa jabatan ini harus memiliki kualifikasi pendidikan tertentu. Hal ini karena pejabat eselon 2 lebih kepada manajemen atau manajerial. Karenanya tidak ada syarat khusus terkait dengan kualifikasi pendidikan. “Kalau ditanya tadi tentang pendidikan, tidak berdasarkan pendidikan Karena jabatan eselon 2 itu adalah manajer, sehingga bukan kualifikasi pendidikan yang disyarat tapi kualifikasi kualifikasi administratif seperti sudah menjabat di eselon 3 dan sebagainya dan itu sudah diumumkan terbuka syarat syarat melamar pads JPT persis sama dengan yang disyaratkan oleh Undang undang” ujar Muazzar Habibi. (Rf)