Jarinkobar Prihatin, Oknum Pejabat Berlatar Sarjana Teknik Lulus Sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik

LOMBOK BARAT – Jaringan Informasi dan Komunikasi Lombok Barat (Jarinkobar) kembali melemparkan kritiknya terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Lombok Barat. Kali ini Jarinkobar melemparkan kritik pedas pada hasil Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Lombok Barat. Menurut Jarinkobar dengan komposisi peserta yang lulus saat ini memperlihatkan bahwa Pantia Seleksi hanya sebagai formalitas saja sebab ada pejabat yang lulus dengan kualifikasi pendidikan yang tidak nyambung dengan jabatannya. Hal ini tentu memperlihatkan bahwa pansel tidak sungguh sungguh bekerja untuk melakukan seleksi. “Ya itu mencerminkan kalo hasil pansel ini tdk mencerminkan kualifikasi tapi kusliyang lain” ujar Muhazam Fadli Ketua Dewan Pembina Jarinkobar menanggapi tentang jabatan staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik yang meluluskan pejabat dengan background pendidikan sarjana teknik.

Muhazam mengatakan bahwa lulusnya pejabat yang berlatar belakang sarjana teknik dalam seleksi JPTP Lobar menunjukan bahwa pansel tidak bekerja secara objektif. Ia juga mengatakan hal ini akan menyebabkan pansel dianggap sebagai formalitas saja. Menurutnya hal ini tentu dapat menurunkan kepercayaan publik pada proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat. “Ya biasanya pansel kadang hanya menjalankan tugas yg ditugaskan. Saya meragukan obyektivitas pansel, hanya formalitas saja” ujar Muhazam.

Dalam kesempatan itu Ketua Dewan Pembina Jarinkobar ini menegaskan bahwa pihaknya prihatin terhadap hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Lombok Barat yang dinilai tidak objektif karena ada pejabat yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan diluluskan oleh pansel. Ia juga prihatin karena pejabat tersebut merupakan kolega atau keluarga dari orang nomor satu di Lombok Barat. Hal ini tentu akan mempertegas bahwa pansel hanya formalitas saja. “Kalau sampai itu yg dilantik, semakin memperjelas kalau pansel itu hanya formalitas dan alat legalitas saja” ujarnya.

Dalam kasus ini Jarinkobar akan memberikan perhatian khusus dan akan melihat pejabat yang akan dilantik oleh Bupati Lombok Barat. Menurut Muhazam hal ini merupakan persoalan serius yang menjadi perhatian publik. Sebab hal ini jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk dan dapat menyuburkan praktik KKN di Lombok Barat. Menurutnya pihak Jarinkobar akan melakukan langkah penting apabila Bupati melantik pejabat yang tidak sesuai kualifikasi pendidikan dengan jabatannya. “JARINKOBAR akan bersurat ke BAKN. Tentu kita akan laporkan Bagimana proses sampai hasilnya dan juga hubungan hubungan kedekatannya dengan pejabat,”ujar Muhazam.

Ia mengatakan bahwa proses mutasi melalui pansel di Lombok Barat kerap kali meninggalkan sejumlah masalah. Dimulai dari proses pansel saat penentuan Sekretaris Daerah zaman H.M Taufiq pihaknya juga telah bersurat ke BAKN dan diminta untuk melakukan pansel ulang. Namun Pemerintah Daerah tetap kokoh dan tidak mau melaksanakan pansel ulang. Kemudian masalah juga terjadi saat pelantikan kadis dukcapil. Hal ini tentu menjadi tanda tanya terkait dengan manajemen kepegawaian di Lombok Barat. Selain itu hal ini juga menjadi catatan untuk kerja dan kepercayaan publik terhadap Pansel dan Bupati. Muhazam mengatakan bahwa sistem seperti ini menunjukan bahwa praktik KKN di Lombok Barat masih terjadi. “Bagi kami JARINKOBAR Pansel ini tidak objektif, apalagi sekarang sekarang ini banyak orang yang tidak perhatikan adanya seleksi jabatan, ya semakin leluasa bupati dan pansel mengatur semuanya. Dan juga tidak ada jaminan hasil pansel itu lebih baik, makanya banyak yg tidak mau ikut daftar karena hasilnya sudah mereka tahu duluan, praktik KKN itu masih jalan di Lobar” Ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Pansel JPTP Lombok Barat Dr Muazzar Habibi mengatakan bahwa kualifikasi pendidikan bukan menjadi pertimbangan utama dan tidak ada syarat bahwa jabatan ini harus memiliki kualifikasi pendidikan tertentu. Hal ini karena pejabat eselon 2 lebih kepada manajemen atau manajerial. Karenanya tidak ada syarat khusus terkait dengan kualifikasi pendidikan. “Kalau ditanya tadi tentang pendidikan, tidak berdasarkan pendidikan Karena jabatan eselon 2 itu adalah manajer, sehingga bukan kualifikasi pendidikan yang disyarat tapi kualifikasi kualifikasi administratif seperti sudah menjabat di eselon 3 dan sebagainya dan itu sudah diumumkan terbuka syarat syarat melamar pads JPT persis sama dengan yang disyaratkan oleh Undang undang” ujar Muazzar Habibi.

Dalam kesempatan ini juga, Akademisi Unram ini juga membenarkan bahwa ada keluarga Bupati yang lolos dalam Pansel tersebut. Ia mengatakan bahwa benar ada keluarga Bupati yang lulus dalam pansel tersebut dan pada salah satu jabatan. Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah selama memenuhi persyaratan dan lulus proses administrasi dan seleksi yang dilakukan oleh Pansel. Ia mengatakan bahwa semua ASN yang memenuhi syarat sesuai Undang Undang berhak mengikuti proses seleksi JPTP. Pihaknya tidak memiliki hak untuk melarang orang dalam mengikuti seleksi pansel tersebut selama memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam UU. “Siapapun itu, mau anaknya jenderal, mau anaknya bupati, atau adiknya bupati, atau anaknya siapa saja, punya hak yang sama dan Pansel tentu tidak bisa mendegradasi, krn dia keluarga Bupati terus kita halang halangi kan tidak bisa” Ujarnya. (Rf)