LOMBOK BARAT – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk mengisi tiga posisi Eselon 2 yang kosong telah selesai dilakukan. Pengumuman tiga nama peserta yang lolos pada 3 jabatan eselon 2 yang kosong telah diumumkan secara terbuka kepada publik. Dalam pengumuman tersebut salah satu yang menjadi perhatian adalah posisi tiga besar dalam jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Berdasarkan pengumuman resmi panitia Seleksi JPTP Lombok Barat yang dirilis 8 Desember 2020, tiga nama yang lolos antara lain Ahmad Nuralam, SH, M.H., H. Bahruddin Basya, ST, MM dan I Gusti Bagus Krisnu Darma, S.H., M.H. Seperti diketahui, H. Bahruddin Basya, ST, MM yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Lombok Barat merupakan Adik Ipar dari Bupati Lombok Barat.
Akademisi yang juga Direktur LKM Rinjani Pahrizal Iqrom, S.Pd, M.AP ini meminta agar Bupati Lombok Barat tetap Profesional dalam mengambil kebijakan terkait dengan pengisian 3 Jabatan Kosong yang telah dilaksanakan proses Pansel. Pahrizal meminta agar bupati dapat mempertimbangkan aspek aspek profesionalitas dan latar belakang pendidikan dalam mengangkat pejabat yang akan membantunya dalam menjalankan Pemerintahan. “Tentu harus objektif dan mengedepankan profesionalitas dalam mengambil kebijakan terkait dengan pengisian 3 jabatan eselon 2 yang lowong” Ujarnya.
Namun demikian Pahrizal Mengatakan bahwa fenomena beberapa Kepala daerah saat ini cenderung terjebak dalam praktek-praktek Kolusi dan Nepotisme. Meskipun kolega yang di angkat memiliki track record yang jelas, tetap saja menjadi sorotan. “Jika benar kolega beliau yang terpilih, maka Kesan publik yang pasti muncul adalah bupati memanfaatkan posisinya sebagai jalan untuk menghimpun koleganya menjadi bagian dari kekuasaan” ujarnya. Apalagi H. Bahruddin Basya, ST, MM yang merupakan sarjana teknik memiliki kualifikasi pendidikan yang dianggap kurang berhubungan dengan jabatan staf ahli bidang hukum, pemerintahan dan politik.
Karenanya ia berharap agar Bupati Lombok Barat dapat mempertimbangkan dengan matang dan mendalam terkait dengan proses mutasi kali ini. Hal ini agar tidak terjadi lagi polemik di ruang publik terkait dengan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat. Ia mengatakan bahwa mutasi Kepala Dinas Dukcapil beberapa waktu lalu menyisakan sejumlah masalah karena dilakukan tanpa ada Surat Keputusan dari Mendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat. “Bupati perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai sikap yang cenderung disorientasi kemudian menjadi depan. Disitulah pentingnya simulasi kebijakan oleh bupati sebelum di eksekusi agar tidak menimbulkan masalah pasca kebijakan tersebut diambil” Ujarnya.
Direktur Lembaga Kajian Masyarakat (LKM) Rinjani ini juga mengatakan bahwa mutasi merupakan hak Bupati dan diatur dalam undang undang. Sehingga tidak ada persoalan ketika Bupati melakukan mutasi. Namun demikian tentu dalam mutasi tersebut harus tetap memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku. Ia mengatakan bahwa aturan yang berlaku tidak boleh ditabrak atau diabaikan begitu saja. Karenanya Bupati perlu mendapatkan pertimbangan dan masukan yang matang dan utuh terkait dengan segala peraturan perundang undangan yang berlaku sebelum melakukan mutasi. “Mutasi bukan masalah, namun pertanyaannya apakah bupati telah melakukan pengukuran kinerja secara akuntabel terhadap pejabat publik yang di rasa layak. Sesekali coba evaluasi secara terbuka” ujarnya.
Sementara itu Dr Muazzar Habibi, Sekretaris Panitia Seleksi JPTP Lombok Barat mengatakan semua proses sudah dilalui dan tim Pansel bersama Plt Kepala BKDPSDM Lombok Barat telah melaporkan hasil seleksi JPTP Lombok Barat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu. Muazzar melanjutkan bahwa KASN telah memberikan rekomendasi untuk dilaksanakan mutasi oleh Kepala Daerah. “Kami telah menyelesaikan tugas untuk menyeleksi hingga 3 besar dan hasilnya telah dikonsultasikan ke KASN dan dalam waktu yang singkat Lombok Barat langsung diberikan rekomendasi tertulis untuk menggelar mutasi. Selain itu juga hasil pansel juga sudah diserahkan kepada bupati dan bupati tinggal menentukan satu nama saja dari tiga nama yang kami serahkan untuk masing masing jabatan” ujarnya.
Disinggung tentang adanya keluarga Bupati yang lolos dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tersebut, Dr Muazzar Habib membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan bahwa benar ada keluarga Bupati yang lulus dalam pansel tersebut dan pada salah satu jabatan. Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah selama memenuhi persyaratan dan lulus proses administrasi dan seleksi yang dilakukan oleh Pansel. Ia mengatakan bahwa semua ASN yang memenuhi syarat sesuai Undang Undang berhak mengikuti proses seleksi JPTP. Pihaknya tidak memiliki hak untuk melarang orang dalam mengikuti seleksi pansel tersebut selama memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam UU. “Siapapun itu, mau anaknya jenderal, mau anaknya bupati, atau adiknya bupati, atau anaknya siapa saja, punya hak yang sama dan Pansel tentu tidak bisa mendegradasi, krn dia keluarga Bupati terus kita halang halangi kan tidak bisa” Ujarnya.
Sekretaris Pansel JPTP ini mengatakan bahwa untuk menentukan siapa yang akan dipilih bupati tentu merupakan hak preogratif bupati untuk menentukan. Pansel hanya menyerahkan 3 nama saja berdasarkan urutan Abjad nama peserta seleksi. “Kami menyerahkan 3 nama dan memang salah satunya ada nama keluarga Bupati. apakah bupati memilihnya walahualam itu sepenuhnya kewenangan Bupati, tetapi kami berlima sudah menyepakati bahwa yang bersangkutan memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan tersebut dan sudah diumumkan secara terbuka,” ujarnya. Rf