LOMBOK TENGAH, MP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap nota keuangan dan Ranperda APBD Loteng Tahun Anggaran (TA) 2021. Sidang dipimpin Ketua DPRD, M. Tauhid, S.Ip didampingi wakil ketua dan dihadiri Bupati Loteng, HM. Suhaili FT, SH, anngota dewan serta unsur Forkopinda Loteng. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Gedung DPRD, Kamis (12/11).
Bupati Lombok Tengah, HM. Suhaili FT, SH menyampaikan, Rancangan APBD TA 2021 telah disusun berdasarkan kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2021 hasil kesepakatan antara Pemda dengan DPRD. Berdasarkan kesepakatan tersebut, telah diakomodir penyesuaian terhadap besaran rincian alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa TA 2021, sebagaimana telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia setelah disahkannya APBN TA 2021, sekaligus penyesuaian besaran alokasinya di dalam anggaran belanja daerah.
“Penyesuaian itu mengacu pada ketentuan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2021, serta hasil konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” katanya.Dikatakannya, penganggaran pendapatan daerah pada rancangan APBD TA 2021 secara total ditargetkan sebesar Rp. 2. 179. 275. 898. 015, 00 yang meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp. 218. 569. 434. 500, 00 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 7. 273. 469. 598, 00 dari target pendapatan asli daerah pada APBD induk TA 2020 sebesar Rp. 225. 842. 904. 098, 00. Kemudian pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang dianggarkan dalam TA 2021 sebesar Rp. 1. 761. 015. 217. 000, 00, pendapatan transfer antar daerah yang dianggarkan dalam TA 2021 bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi sebesar Rp. 90. 219. 258. 515, 00. “Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah pada TA 2021 ditargetkan sebesar Rp. 109. 471. 988. 000,00,” terangnya. Dijelaskannya, pagu anggaran belanja daerah pada Rancangan APBD TA 2021 sebesar Rp. 2. 163. 455. 755. 215, 00 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 159. 273. 769. 114, 00 dibandingkan dengan pagu anggaran belanja daerah pada APBD induk TA 2020 yaitu sebesar Rp. 2. 322. 729. 524. 329, 00. Dengan kondisi tersebut, mempersempit ruang penganggaran belanja daerah untuk mampu mengakomodir semua kebutuhan pendanaan dalam perencanaan penganggaran dari masing-masing OPD dan pemenuhan kebutuhan belanja yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam rangka upaya pencapaian target tahun terakhir RPJMD. Serta tuntutan pemenuhan belanja atas hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh DPRD, dikarenakan adanya keterbatasan sumber pendanaan yang diakibatkan adanya penurunan potensi sumber sumber pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer sebagai dampak pandemi Covid-19. “Kondisi ini sudah selayaknya menjadi keprihatinan bagi kita semua,”ujarnya.
Di sisi lain, lanjut bupati, pendapatan transfer sebagai sumber pendapatan daerah terbesar bagi pemerintah, sebagian besar bersifat dana earmarked atau dana yang penggunaannya diarahkan dan bersifat mandatory spending atau dana yang peruntukannya sudah diatur oleh undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Penganggaran belanja daerah pada Rancangan APBD TA 2021 telah mengacu Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Pelaksana lainnya. Dimana belanja daerah terbagi dalam 4 kelompok belanja, diantaranya belanja operasi sebesar Rp. 1. 591. 240. 721. 622, 00, belanja modal sebesar Rp. 237. 561. 563. 993, 00, belanja tak terduga sebesar Rp. 2. 560. 000. 000, 00 dan belanja transfer sebesar Rp. 332. 093. 469. 600, 00. “Berdasarkan besaran rencana anggaran pendapatan dan rencana anggaran belanja daerah pada Rancangan APBD tahun 2021 yang telah disampaikan itu, maka terdapat selisih surplus sebesar Rp. 15. 820.142. 800, 00 yang merupakan selisih positif antara pendapatan daerah dengan belanja daerah. Selisih surplus anggaran itu akan dimanfaatkan melalui pengeluaran pembiayaan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada Rancangan APBD TA 2021 sebesar Rp. 4. 179. 857. 200, 00 yang direncanakan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran daerah tahun sebelumnya (Silpa TA 2020). Sedangkan penyesuaian terhadap besaran Silpa TA 2020 atas hasil audit BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemda TA 2020 nantinya akan dituangkan dalam Rancangan perubahan APBD TA 2021. “Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah pada Rancangan APBD TA 2021 sebesar Rp. 20. 000. 000. 000, 00 diarahkan untuk pembayaran angsuran pokok utang atas pinjaman daerah pada PT. SMI. Selisih antara rencana penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaraan pembiayaan daerah menyebabkan pembiayaan netto sebesar minus Rp. 15. 820. 142. 800, 00,” paparnya.
Selanjutnya angka surplus anggaran sebesar Rp. 15. 820. 142. 800, 00 dan angka pembiayaan netto sebesar minus Rp. 15. 820. 142. 800, 00 menjadikan struktur Rancangan APBD TA 2021 dalam posisi berimbang, atau sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) bernilai sebesar Rp. 0,00. “Penjelasan lebih terinci dan lengkap tertuang dalam dokumen nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2021 yang merupakan satu kesatuan yang tersaji dalam dokumen terpisah. Terhadap hal-hal yang belum jelas, tentunya akan disampaikan dalam agenda pembahasan bersama antara Pemda dengan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD TA 2021 lebih lanjut di tingkat badan anggaran,” pungkasnya. |slp