PMII Lombok Tengah Datangi DPRD Terkait Penolakan UU Cipta Kerja

LOMBOK TENGAH, MP – Pengurus Cabang Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar aksi di depan Kantor DPRD Loteng). Aksi yang digelar tersebut sebagai bentuk penolakan keras terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
Mereka menilai UU tersebut telah menciderai nurani masyarakat Indonesia, terutama buruh atau pekerja yang semestinya harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah. “Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, DPR dan pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki, bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” teriak Ketua Umum PMII Loteng, Siti Faridah saat menggelar orasi, Jum’at (09/10).
Dalam hal ini, pihaknya juga menilai proses pembentukkan UU Cipta Kerja melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai pasal 5 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukkan peraturan perundang-undangan. Terlebih, pembentukkan dan pengesahannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19. “Pembentukkan UU Cipta Kerja tidak pasrtisipatif dan eksklusif.
Seharusnya, proses pembuatannya dilakukan dengan para pekerja sesuai aspirasi mereka. UU Omnibus Law ini juga tidak sesuai dengan UU 1945 pasal 33 ayat 3,” katanya. Dikatakannya, PMII Loteng merasa kecewa karena DPR dan pemerintah mengkapitalisasi sector pendidikan dengan memasukkan aturan pelaksanaan perijinan sector pendidikan melalui perijinan berusaha dan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah yang dimuat pada paragraf 12 pendidikan dan kebudayaan pasal 65 ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja. Bahkan pihaknya juga merasa miris karena DPR dan pemerintah akan memperkecil kemungkinan peluang pekerjaaan bagi WNI. Karena UU ini telah menghapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA). “Dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, TKA akan lebih mudah masuk karena perusahaan yang mensponsori. TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga kerja Asing (RTKA) tanpa ijin lainnya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menolak keras UU Cipta Kerja tersebut karena tidak berpihak pada rakyat kecil. Pihaknya juga meminta DPRD Loteng untuk mendukung penyampaian aspirasi warga agar presiden tidak menandatangani UU tersebut. “Memang secara otomatis, jika tidak ditandatangani presiden akan tetap menjadi UU. Tapi biarkanlah UU Cipta Kerja ini menjadi UU yang tidak ditandatangani,” tegasnya seraya berharap tuntutan tersebut segera direspon dengan baik.
Jika tidak, maka mereka akan kembali menggelar aksi dengan jumlah masa yang lebih besar. Dewan surati Presiden RI. Sementara itu, Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid saat menemui masa aksi menyampaikan, apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan PC PMII Loteng tersebut akan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, terkait dengan UU tersebut, pihaknya belum maknai secara utuh. Ia juga mengapresiasi PMII yang telah mempelajari dan mengkaji isi dari UU tersebut. “Berikan kami kepercayaan dan kesempatan untuk menindaklanjuti tuntutan ini,” ujarnya.
Bahkan Ketua DPRD Loteng juga akan langsung membuatkan surat yang akan ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan tuntutan tersebut. Hal itu sebagai bentuk keseriusannya dalam menjalankan tugas selaku wakil rakyat dalam mengawal aspirasi masyarakat, khususnya aspirasi yang disampaikan PC PMII Loteng. “Kami persilahkan perwakilan dari PC PMII Loteng ikut menyaksikan pembuatan surat ini. Kami juga berharap aksi ini berjalan dengan damai,” pungkasnya. (pk)