LOMBOK TENGAH, MP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Sidang dipimpin Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid dan dihadiri langsung Bupati Loteng, HM. Suhaili FT, SH, anggota dewan serta unsur Forkopimda Loteng di Rupatama Gedung DPRD, Jum’at (09/10).
Bupati Loteng, HM. Suhaili FT, SH menyampaikan, secara substansi kebijakan umum APBD merupakan dokumen kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi dasar, arah atau petunjuk dan pedoman penyusunan rencana APBD, memuat kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran. “Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis jangka menengah dengan ketersediaan anggaran,” katanya.
Dalam proses tahapan penyusunan KUA/PPAS TA 2021, sebagai tindak lanjut dari rencana kerja Pemda tahun 2021 yang merupakan penjabaran tahun terakhir pelaksanaan RPJMD periode 2016-2021 yang telah disusun dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan Provinsi NTB. Serta penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, mempertimbangkan pula potensi dan kondisi daerah. “Dokumen rancangan KUA/PPAS APBD TA 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas pada agenda pembahasan lebih lanjut guna mendapatkan kesepakatan,” ujarnya. Dikatakannya, penyampaian rancangan KUA/PPAS APBD TA 2021 mengalami keterlambatan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. Tentunya bukan tanpa alasan. Keluarnya beberapa regulasi terbaru yang wajib diimplementasikan dan menjadi pedomandalam pengelolaan keuangan daerah pada TA 2021 meliputi pera turan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, memerlukan waktu untuk adaptasi dan penyesuaian serta terlambat terbitnya Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2021.
“Tahun 2021 merupakan tahun anggaran terakhir dalam pelaksanaan periode RPJMD 2016-2021. Sehingga diharapkan keseluruhan target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan penambahan prioritas terhadap pemulihan ekonomi pasca bencana non alam pandemi Covid-19. Kondisi ini merupakan tantangan dalam pengelolaan APBD tahun 2021, karena dampak pandemi Covid-19 selain menambah kebutuhan belanja dalam rangka penanganan dan pencegahan serta upaya pemulihan ekonomi, berpotensi pula terhadap penurunan kemampuan keuangan daerah akibat berkurangnya potensi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” terangnya. Secara umum, kebijakan penganggaran pendapatan daerah TA 2021 telah didasarkan atas hasil analisis potensi sumber-sumber pendapatan daerah, realisasi target penerimaan pendapatan daerah beberapa tahun anggaran sebelumnya, dengan mempertimbangkan pula perkembangan perekonomian yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Maka target penerimaan pendapatan daerah pada TA 2021 sebagaimana tertuang dalam RKPD tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 2. 302. 843.137. 000, 00). Secara struktur anggaran, sumber pendapatan daerah dalam rancangan KUA/PPAS APBD TA 2021 telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Target PAD TA 2021 sebesar Rp. 218. 569. 434. 500, 00 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 7. 273. 469. 598, 00 dari target PAD pada APBD induk TA 2020 sebesar Rp. 225. 842. 904. 098, 00. Penurunan target terjadi pada beberapa obyek PAD, baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, maupun dari hasil pengelolaaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sedangkan pada obyek lain-lain PAD yang sah, khususnya yang bersumber dari pendapatan blud dan pendapatan dana kapitasi JKN justru mengalami peningkatan. Kemudian target pendapatan transfer dari pemerintah pusat bersumber dari dana perimbangan, dana insentif daerah dan dana desa yang bersumber dari dana perimbangan TA 2021 direncanakan sebesar Rp. 1. 640. 814. 171. 000, 00, meliputi dana transfer umum-dana bagi hasil pajak/ bukan pajak, dana transfer umum dana alokasi umum dan dana transfer khusus-dana alokasi khusus. Target pendapatan transfer pemerintah pusat yang bersumber dari dana insentif daerah TA 2021 dianggarkan sebesar Rp. 27. 055. 424. 000, 00 dan dana desa sebesar Rp. 209. 212. 859. 000, 00. Pendapatan transfer antar-daerah yang dianggarkan dalam TA 2021 bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak daerah Provinsi NTB sebesar Rp. 97. 719. 260. 500, 00. “Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada TA 2021 ditargetkan sebesar Rp. 109. 471. 988. 000, 00, meliputi pendapatan hibah IPDMIP, hibah air limbah setempat, hibah air minum perdesaan, sumbangan pihak ketiga serta lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari pendapatan hibah dana BOS Satdikdas,” paparnya.
Sementara itu, lanjut Suhaili, dalam rangka menjaga konsistensi dan mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, kebijakan belanja daerah yang direncanakan pada TA 2021 sebagaimana tertuang dalam dokumen RKPD tahun 2021. Belanja daerah merupakan perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang berbentuk kuantitatif. Dimana strategi, arah dan kebijakan pengelolaan belanja daerah TA 2021 meliputi pengalokasian belanja daerah pada belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti belanja gaji/tunjangan dan kewajiban pembayaran bunga atas pinjaman pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Mengalokasikan belanja daerah dalam rangka mendukung prioritas nasional dan prioritas Provinsi NTB dalam kerangka otonomi daerah NKRI. Peningkatan proporsi belanja yang berpihak pada kepentingan publik, di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dengan mengutamakan efisiensi dan efektivitas sesuai prioritas, sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan program-program strategis daerah. Serta menitikberatkan alokasi belanja daerah pada urusan pemerintahan konkuren yang merupakan dasar pelaksanaan otonomi daerah. Selain beberapa prioritas belanja tersebut, katanya, terdapat pula beberapa belanja yang sudah diarahkan peruntukkannya berdasarkan sumber pendapatannya.
Seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana bagi hasil pajak rokok, dana insentif daerah,dana desa dan lain sebagainya. Pengalokasian belanja daerah untuk TA 2021 juga disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro dengan mempertimbangkan perkembangan dampak pandemi Covid-19, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kebutuhan pembangunan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Besarnya anggaran belanja daerah akan diselaraskan dengan besarnya anggaran pendapatan daerah yang telah direncanakan,” ujarnya. “TA 2021, Pemda Lotengmerencanakan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 2. 280. 843. 137. 000, 00. Secara struktur anggaran, rencana belanja daerah dalam rancangan KUA/PPAS APBD TA 2021 telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah TA 2021 sebagaimana yang telah disampaikan tersebut, terdapat selisih positif atau surplus anggaran sebesar Rp. 22. 000. 000. 000, 00. Surplus anggaran tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah, yaitu kewajiban pembayaran angsuran pokok pinjaman daerah pada PT. SMI sebesar Rp. 22. 000. 000. 000, 00. Selanjutnya dengan didasarkan pada rencana kebijakan penganggaran sebagaimana yang telah disampaikan tersebut, maka secara struktur, Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) tahun berkenaan atau tahun anggaran 2021 dalam posisi berimbang.
“Kami berharap pembahasan rancangan KUA/PPAS tahun 2021 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Selanjutnya terhadap hal-hal yang belum jelas dan belum lengkap akan kami sampaikan dalam agenda pembahasan bersama antara Pemda dan DPRD guna menghasilkan kebijakan penganggaran dan prioritas pembangunan yang terbaik dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Loteng,” pungkasnya. (pk)