Paslon Wajib Sampaikan Laporan Dana Kampanye

LOMBOK TENGAH, MP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan lima pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan berlaga di Pilkada 2020. Begitu juga, KPU telah menggelar pengundian dan penetapan nomor urut, Kamis (24/9. Kemudian, KPU akan melanjutkan ke tahapan penyampaian laporan dana kampanye masing-masing paslon. “Paslon wajib menyampaikan laporan dana kampanye besok (Jum’at red),” kata ketua KPU Loteng, L. Darmawan usai gelar rapat pleno terbuk pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil bupati di hotel DMax, Kamis (24/9).

Dijelaskan, sebelumnya paslon telah membuat nomor rekening dana kampanye. Pembukaan rekening ini sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. “Kami menghimbau kepada seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati agar tetap mengikuti tahapan pelaporan yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 5 tahun 2017, di antaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ungkapnya.

Tujuan peraturan KPU ini katanya untuk menjadi panduan bagi pasangan calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan selanjutnya menjadi acuan bagi Akuntan Publik (AP) dalam melaksanakan audit kepatuhan atas LPPDK oleh paslon. “Kalau mengacu berdasarkan PKPU 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye, total maksimal dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati sekitar Rp 75 juta. Tapi nanti kita lihat lagi PKPU terbaru yang mengatur berapa besaran maksimal dana kampanye,” ujarnya.

Untuk memastikan tahapan pelaporan dana kampanye tidak ada kendala dan tepat waktu, pihaknya telah menyampaikan ke LO para calon bupati dan wakil bupati. Hal ini sebagai upaya KPU, agar para Bapaslon sejak dini memahami tahapan pelaporan dana kampanye. “Kepada para LO Bapaslon juga, kami sudah menyampaikan, mengingatkan dan memperhatikan tahapan pelaporan dana kampanye dan hal-hal penting lainnya. Termasuk sumber sumbangan yang akan digunakan oleh para calon bupati dan wakil bupati berkampanye nantinya,” terangnya.

Untuk itu ia pun berharap agar seluruh palson memperhatikan tahapan pelaporan karena hal tersebut adalah tahapan yang wajib dipenuhi Paslon. “Setelah penyampaian laporan dana kampanye, kemudian dilanjut tahapan kampanye yang diselenggarakan tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020,” pungkasnya. dk