LOMBOK TENGAH, MP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, permintaan persetujuan DPRD dan pendapat akhir Pemerintah Daerah (Pemda).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid didampingi Wakil Ketua, HL. Rumiawan, HL. Sarjana, HM. Mayuki dan dihadiri Wakil Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri, anggota dewan serta unsur forkopinda. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Gedung DPRD, Jum’at (18/09).
Juru Bicara (Jubir) Banggar, Muhalip menyampaikan, pandemi Covid-19 yang merebak sejak Maret 2020 yang lalu telah menyebabkan kerugian yang luar biasa. Tidak hanya di bidang kesehatan, namun juga di bidang ekonomi dengan fakta melambatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Menyikapi hal itu, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pandemi Covid-19 di tahun 2020 ini. Mulai dari undangundang sampai peraturan dan keputusan menteri yang merupakan aturan yang harus dipahami dan dijadikan dasar dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi.
Selain iu, keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan prekonomian nasional pada diktum keenam. “Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD Induk TA juga dianggarkan sebesar Rp. 2. 560. 000. 000, 00 mengalami peningkatan yang signifikan akibat pandemi COVID-19. Sebagaimana telah beberapa kali dilakukan perubahan terakhir pada Perubahan ke-4 Perbup tentang Penjabaran APBD menjadi sebesar Rp. 148. 578. 145. 406, 00. Namun pada rancangan Perubahan APBD anggaran 2020, alokasi BTT direncanakan menjadi sebesar Rp. 71. 112. 933. 484, 00 atau meningkat sebesar Rp. 68. 552. 933. 484, 00. “Anggaran itu diharapkan cukup untuk mengantisipasi kebutuhan BTT untuk penanganan Covid-19 dan/atau kebutuhan tangggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial lainnya,” paparnya.
Kemudian, belanja langsung merupakan belanja yang terkait secara langsung dalam pelaksanaan program/kegiatan SKPD dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pagu anggaran belanja langsung pada rancangan perubahan APBD TA 2020 sebesar Rp. 854. 511. 476. 263, 28 atau berkurang sebesar Rp 180. 978. 625. 165, 72 dari semula sebesar Rp. 1. 035. 490. 101. 429, 00. Adanya perubahan besaran alokasi belanja langsung pada rancangan Perubahan APBD disebabkan kebijakan pemerintah dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19, penurunan target PAD dan pengalokasian Silpa TA 2019 serta perubahan beberapa target sumber pendapatan lainnya. “Secara keseluruhan, porsi belanja langsung terhadap belanja daerah mengalami penurunan menjadi sebesar 39,45 persen. Hal ini disebabkan karena sebagian belanja langsung dipindahkan menjadi belanja tidak langsung yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Oleh karena itu, masingmasing fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya dimana dari 9 Fraksi yang ada di DPRD Loteng, 7 diantaranya yaitu fraksi Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PKS, Nasdem Perjuangan dan Amanat Nurani Berkarya menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda, sedangkan 2 fraksi yaitu Fraksi Demokrat dan PBB berhalangan hadir. Namun, Banggar DPRD juga mencatat beberapa rekomendasi, salah satunya terhadap aspek penulisan Ranperda. Hendaknya Pemda lebih cermat dalam memperhatikan tata cara penulisan produk hukum daerah mengingat dalam setiap evaluasi gubernur, hal tersebut selalu menjadi catatan perbaikan dari Tim Evalualasi Pemerintah Provinsi NTB.
Sementara itu, Wakil Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri menegaskan, pihaknya dari Pemda memberikan penghargaan yang setinggi–tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan nota keuangan dan ranperda tentang perubahan APBD anggaran 2020 ini. “Apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras dan bersungguhsungguh memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam melakukan penyempurnaan ranperda ini,” katanya.
Menurutnya, makna keputusan yang telah disepakati bersama sangatlah strategis, terlebih dalam membangun harmonisasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hubungan baik antara DPRD dan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, akan berimplikasi terhadap percepatan pencapaian kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. “Saya yakin dalam setiap tahapan pembahasan yang lalu, telah terjadi silang pendapat dan saling adu argumentasi, terutama menyangkut akurasi program, baik dalam hal efektifitasnya maupun efisiensinya. Kondisi itu adalah hal yang biasa dan sangat wajar terjadi dalam kehidupan berdemokrasi, demi tercapainya rumusan yang lebih baik,” tandasnya. (pk)
Banggar Sampaikan Laporannya Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2020
