Banggar Sampaikan Hasil Pembahasan KUPA/PPAS Perubahan APBD 2020

LOMBOK TENGAH, MP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan KUPA/PPAS perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD, M. Tauhid didampingi Wakil Ketua, HL. Rumiawan, HL. Sarjana dan HM. Mayuki. Serta dihadiri Wakil Bupati, HL. Pathul Bahri, anggota dewan dan unsur Forkopinda Loteng. Kegiatan berlangsung di Rupatama Gedung DPRD Loteng, Senin (31/08).
Juru Bicara (Jubir) Banggar, M. Muhalip menyampaikan, beberapa waktu lalu, Wakil Bupati mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyampaikan penjelasan atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2020.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya pasal 169 ayat (2) disebutkan, Rancangan Perubahan KUA/PPAS yang telah disampaikan kepada DPRD tersebut dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD untuk selanjutnya disepakati menjadi Perubahan KUA/PPAS. “Pembahasan rancangan perubahan KUA/PPAS Perubahan APBD TA 2020 dilaksanakan secara simultan antara TAPD bersama Banggar dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020,” terangnya.
Dijelaskannya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pasal 169 ayat (1) dan (2), rancangan perubahan KUA/PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan. Selanjutnya dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA/ PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan. “Kendati jadwal dan tahapan pembahasan belum sepenuhnya kita taati, namun patut disyukuri karena di tengah kondisi daerah dan bangsa yang sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19, berkat kesungguhan bersama, kita dapat menyepakati bersama rancangan perubahan KUA/PPAS Perubahan APBD TA 2020,” ujarnya.
Disampaikannya, beberapa hal pokok yang menjadi dasar dilakukannya perubahan atas APBD TA 2020 diantaranya, terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran, baik antar program maupun antar SKPD, termasuk juga untuk mengakomodir adanya saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya (SILPA) yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA Tahun Anggaran 2019.
Hasil pembahasan rancangan perubahan KUA/PPAS Perubahan APBD TA Anggaran 2020 yang dilakukan TAPD bersama Banggar selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemda dengan Pimpinan DPRD Loteng, diantaranya tentang Kebijakan Pendapatan Daerah. Dibandingkan dengan APBD induk TA 2020,
pendapatan daerah pada perubahan APBD Ta 2020 yang awalnya berjumlah Rp. 2. 296. 599. 627. 613,00 direncanakan berkurang sebesar Rp. 185. 050. 269. 847, 88 atau menurun sebesar 8,06 % sehingga menjadi sebesar Rp. 2. 111. 549. 357. 765, 12. “Rinciannya, PAD ditargetkan di APBD induk sebesar Rp. 225. 842. 904. 098, 00 mengalami penurunan sebesar Rp. 31. 888. 601. 350, 88 menjadi sebesar Rp. 193.
954. 302. 747, 12. Dari 3 komponen utama Dana Perimbangan, hanya Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak yang mengalami peningkatan sebesar Rp. 11. 488. 044. 000, 00 sedangkan DAU dan DAK mengalami penurunan yang cukup signifikan masing-masing sebesar Rp. 92. 221.
834. 000, 00 dan Rp. 59. 177. 437. 000, 00. Dengan demikian dana perimbangan yang pada APBD induk ditetapkan sebesar Rp. 1. 640. 814. 171. 000, 00 mengalami penurunan sebesar Rp. 139. 911. 227. 000, 00 sehingga menjadi sebesar Rp 1. 500. 902. 944. 000, 00. Kemudian LainLain pendapatan Daerah Yang Sah yang ditargetkan pada APBD induk sebesar Rp. 429. 942. 552. 515, 00 menurun sebesar Rp. 13. 250. 441. 497, 00 menjadi sebesar Rp. 416. 692. 111. 018, 00,” urainya.
Selanjutnya, untuk Kebijakan Belanja Daerah yang ditargetkan pada APBD induk sebesar Rp. 2. 322. 729. 524. 329, 00 direncanakan berkurang sebesar Rp. 160. 603. 750. 506, 13 atau menurun sebesar 6,91 % sehingga menjadi sebesar Rp. 2. 162. 125. 773. 822, 87. Dengan rincian, plafon Belanja Tidak Langsung pada APBD induk yang ditetapkan sebesar Rp 1. 287. 239. 422. 900, 00 mengalami penambahan sebesar Rp. 20. 804. 874. 659, 59 sehingga menjadi sebesar Rp. 1. 308. 044. 297. 559, 59. Porsi Belanja Tidak Langsung terhadap Total Belanja Daerah pada Perubahan APBD TA 2020 ini mengalami peningkatan menjadi sebesar 60,50 % dari total belanja daerah. “Pagu anggaran Belanja Langsung pada Rancangan
Perubahan APBD sebesar Rp. 854. 081. 476. 263, 28 atau berkurang sebesar Rp. 181. 408. 625. 165, 72 dari semula sebesar Rp. 1. 035. 490. 101. 429, 00. Adanya perubahan besaran alokasi Belanja Langsung pada rancangan Perubahan APBD ini disebabkan kebijakan Pemerintah dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19, penurunan target PAD tahun 2020 dan pengalokasian SiLPA TA 2019 serta perubahan beberapa target sumber pendapatan lainnya,” paparnya.
Kemudian untuk Kebijakan Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD induk ditargetkan sebesar Rp. 48. 129. 896. 716, 00 bertambah sebesar Rp. 22. 446. 519. 341, 75 menjadi Rp. 70. 576. 416. 057, 75. Penambahan target tersebut bersumber dari SiLPA TA 2019 yang pada APBD induk TA 2020 telah dianggarkan sebesar Rp. 38. 350. 911. 016, 00 dan pada Rancangan Perubahan APBD TA 2020 mengalami penambahan sebesar Rp. 22. 446. 519. 341, 75 menjadi sebesar Rp. 60. 797. 430. 357, 75 berdasarkan hasil audit BPK. Sedangkan untuk pagu anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada APBD induk yang diarahkan
untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman pada PT SMI, semula dianggarkan sebesar Rp. 22. 000. 000. 000, 00 menjadi sebesar Rp. 20. 000. 000. 000, 00 atau berkurang sebesar Rp. 2. 000. 000. 000, 00 karena adanya penyesuaian besaran pembayaran angsuran pokok pinjaman tahun 2020. “Dengan demikian maka pembiayaan netto pada Perubahan APBD TA 2020 menjadi sebesar Rp. 50. 576. 416. 057, 75,” jelasnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan penyesuaian-penyesuaian struktur APBD baik pada sisi Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan, dalam Perubahan APBD TA 2020 menghasilkan struktur Perubahan APBD diantaranya, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2. 111. 549. 357. 765, 12, Belanja Daerah sebesar Rp. 2. 162. 125. 773. 822, 87, Surplus/Defisit sebesar minus Rp. 50. 576. 416. 057, 75, Pembiayaan Netto Surplus sebesar Rp. 50. 576. 416. 057, 75 dan SILPA Tahun Berkenaan menjadi nol rupiah. Maka struktur Perubahan APBD TA 2020 direncanakan pada posisi berimbang. Lebih jauh politisi Partai Gerindra ini menambahkan, sebagai tindak lanjut hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD terhadap rancangan perubahan KUPA/PPAS tersebut, maka disepakati beberapa hal terkait dengan penyusunan dokumen rancangan perubahan KUA/Perubahan PPAS. Diantaranya melakukan perbaikan dan penyempurnan dengan mengganti penggunaan istilah KUPA/PPAS Perubahan menjadi Perubahan KUA/Perubahan PPAS sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020.
Melengkapi dokumen rancangan Perubahan KUA/Perubahan PPAS dengan mencantumkan informasi data mengenai indikator makro ekonomi daerah yang pada rancangan Perubahan KUA/Perubahan PPAS yang disampaikan kepada DPRD belum dicantumkan. Disamping itu juga, di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sangat mempengaruhi situasi perekomian nasional maupun daerah, Banggar berharap agar Pemda senantiasa tetap berupaya untuk lebih optimal dalam melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan daerah khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Meminta Pemda untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan spanduk/baliho yang tidak berkontribusi terhadap PAD dan mengganggu nilai estetika wilayah.
“Untuk mendukung upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, Banggar juga meminta kepada Pemda untuk lebih memperhatikan kondisi balai pengujian kendaraan bermotor terutama ketersediaan alat uji sebagai salah satu persyaratan akreditasi serta legalnya penarikan PAD yang bersumber dari retribusi uji kendaraan bermotor,” pintanya.
Selain itu juga, Banggar meminta kepada TAPD untuk lebih mendalami dan mengevaluasi program kegiatan yang ada di seluruh OPD, terutama kegiatan yang kemungkinan besar tidak dapat terlaksana karena adanya pandemi Covid-19. Kemudian mendorong Pemda untuk lebih proaktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar dana penanggulangan pandemi covid-19 khususnya rembesan dapat segera dicairkan guna mengurangi beban belanja daerah.
“Terhadap kegiatan pada APBD murni yang telah dilaksanakan dan berkontrak terutama kegiatan yang berkaitan dengan sektor real, agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat maupun pihak lainnya tidak merasa dirugikan. Hal-hal yang telah disepekati bersama selama pembahasan Perubahan KUA/Perubahan PPAS, hendaknya dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab terutama hal-hal yang berkaitan kepentingan masyarakat umum,” pungkasnya.
Usai Penyampaian hasil pembahasan KUPA/PPAS Perubahan APBD TA 2020 tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap KUPA/PPAS Perubahan APBD TA 2020 oleh unsur pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Loteng. Selanjutnya dilanjutkan dengan penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2020 dan pembukaan masa persidangan pertama tahun sidang 2020. (pk)