LOMBOK TENGAH, MP – Wakil Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Kabupaten Lom bok Tengah Tahun Anggaran 2020 dalam sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (11/8). Sidang itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid didampingi wakil pimpinan dan dihadiri Kepala SKPM Lombok Tengah.
Wakil Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri mengatakan, perjalanan APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2020 telah memasuki bulan kedua pelaksanaan semester kedua tahun anggaran 2020 dengan berbagai dinamika yang telah dihadapi. Kemudian, perubahan kebijakan umum APBD Loteng tahun anggaran 2020, diformulasikan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan, diantaranya menampung perubahan pokokpokok kebijakan pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah berdasarkan perkembangan isu yang terjadi dalam pelaksanaan tahun anggaran 2020, terutama dinamika yang terjadi akibat bencana non alam pandemi covid-19, serta mengakomodir beberapa kebutuhan yang bersifat wajib atau mendesak dan beberapa prioritas lainnya dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020. “Kejadian bencana non alam pandemi covid-19 telah menciptakan kondisi yang luar biasa dan mengubah secara drastis outlook perekonomian nasional termasuk di Loteng,” ungkap Pathul. Apalagi, penyebaran covid-19 telah menimbulkan wabah penyakit dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, dan tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga world health organization (who) telah menyatakan bahwa corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai pandemic. Bahkan, pemerintah kabupaten Loteng juga telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam covid-19 di Lombok Tengah, melalui keputusan bupati nomor 154 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten Lombok Tengah.
Sehingga, sebagai langkah dalam pengelolaan keuangan daerah menghadapi pandemi global covid-19, pemerintah melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19) di lingkungan pemerintah daerah, memberikan arahan kepada kepala daerah, antara lain memprioritaskan penggunaan APBD guna antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 dengan pembebanan melalui belanja tidak terduga (BTT) sebagai langkah strategis dalam aspek fleksibilitas penggunaan anggaran.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya berkaitan dengan keuangan daerah khususnya dalam menghadapi kondisi pandemi covid-19. Bahkan,peraturan bupati tentang penjabaran APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020 dilakukan perubahan hingga empat kali. Dinamika perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2020 tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2020. Dimana, pertama mengacu pada istruksi Mendagri untuk diminta melakukan pencegahan dan percepatan penanganan covid-19, Pemda diminta agar melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD tahun anggaran 2020 dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi covid-19. Sehingga, terjadi perubahan alokasi anggaran beberapa program atau kegiatan pada belanja langsung yang diarahkan dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19 sebesar Rp. 6.261.862.017,00.
Selain itu, terhadap belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia pada APBD induk tahun anggaran 2020 dilakukan optimalisasi dan penambahan alokasi melalui refocusing dan realokasi anggaran dari beberapa pos belanja yang dialihkan ke BTT, antara lain bersumber dari pengurangan anggaran belanja tambahan penghasilan PNS dan belanja hibah, rasionalisasi belanja perjalanan dinas, rasionalisasi beberapa belanja modal seperti pembangunan gedung, jalan dan pengadaan lahan serta rasionalisasi kegiatan penyelenggaraan event-event daerah dan kegiatan diklat PNS dengan total anggaran hasil refocusing sebesar Rp. 50.486. 598.000,00, sehingga alokasi anggaran BTT yang tersedia sebelumnya hanya sebesar Rp. 2.560.000. 000,00 menjadi sebesar Rp. 53.046.598.000,00. “Rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/jasa sekurangkurangnya sebesar 50% dan rasionalisasi belanja modal sekurangkurangnya sebesar 50%,” katanya.
Oleh sebab itu, penyesuaian besaran target pendapatan asli daerah serta penyesuaian besaran target pendapatan transfer ke daerah
dan dana desa, secara total target pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 251.437.448.824,86. Dengan adanya penurunan beberapa sumber pendapatan daerah tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap belanja daerah agar struktur APBD tetap dalam posisi berimbang. Adapun kebijakan penyesuaian terhadap belanja daerah, antara lain melalui rasionalisasi belanja gaji, pengurangan anggaran tambahan penghasilan pns, pengurangan biaya penyelesaian pembayaran pembangunan gedung kantor bupati, rasionalisasi belanja pegawai dan belanja barang/jasa termasuk belanja barang yang diserahkan kepada
masyarakat, serta rasionalisasi beberapa belanja modal pada program/kegiatan pada masing-masing OPD, kecuali alokasi belanja yang bersumber dari dana yang bersifat earmarked dan anggaran belanja yang telah terealiasi. Sehingga tidak ada penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga atau BTT tetap dialokasikan sebesar Rp. 53.046. 598.000,00.
Begitu pula, hasil rasionalisasi pada belanja langsung diperoleh sebesar Rp. 104.688.408.903,00 diarahkan untuk menutup deficit akibat penurunan target pendapatan bagi hasil pajak daerah dari provinsi dan pendapatan hibah IPDMIP sebesar Rp. 9.156.861.497,00 serta menambah alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp. 95.531.547.406,00, sehingga alokasi belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp.148.578.145.406,00 dengan rencana arah penggunaan, meliputi penanganan kesehatan, sebesar Rp.76.724.945.406,00, penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp. 25.000.000.000,00, penyediaan jaring pengaman sosial, sebesar Rp. 46.853.200.000,00. “Pemerintah kabupaten Lombok Tengah memperoleh cadangan dak fisik sebesar Rp 58.008.940.000,00, serta memperoleh alokasi dana cadangan BOK tambahan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp. 6.360.000.000,” terangnya.
Untuk itu, kebijakan umum perubahan APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020, diformulasikan sebagai langkah
untuk menampung dan menyesuaikan kembali terhadap asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan dalam APBD induk tahun anggaran 2020, dan penjabaran APBD tahun anggaran 2020 yang telah beberapa kali dilakukan perubahan karena dihadapkan dengan berbagai perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, terutama perubahan pokokpokok kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Adapun substansi pokok kebijakan umum perubahan APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020, yakni target pendapatan daerah yang ditetapkan pada APBD induk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 2.296.599.627.613,00 mengalami penurunan sebesar Rp.185.448. 096.746,88, menjadi sebesar Rp. 2.111.151.530.866,12, atau turun sebesar 8,07%. Realisasi pendapatan daerah sampai dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp.1.067.403.314.129,32. Perubahan target pendapatan daerah tersebut jelas Pathul, disebabkan adanya penyesuaian target terhadap beberapa komponen pendapatan daerah, antara lain target Pendapatan asli daerah pada APBD induk sebesar Rp. 225.842.904.098,00, sedangkan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.193.556.475.848,12 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 2.286.428.249,88. Selanjutnya, target pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan pada APBD induk sebesar Rp.1.640.814.171.000,00, sedangkan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.500.902.944.000,00 atau berkurang sebesar Rp.139.911.
227.000,00. Kemudian, target lainlain pendapatan daerah yang sah pada APBD induk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 429.942.552. 515,00, sedangkan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.416.692.111.018,00 atau menurun sebesar Rp.13.250.441.497,00. Untuk penganggaran belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pada APBD induk, anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.322.729.524.329,00. Sedangkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 direncanakan menjadi sebesar Rp.2.161.727.946.923,87 atau mengalami penurunan sebesar Rp.161.001.577. 405,13. Realisasi belanja daerah sampai dengan 30 juni 2020 sebesar Rp.790.031.976.911,27. “Penerimaan pembiayaan daerah pada APBD induk tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp.48.129. 896.716,00, bertambah sebesar Rp.22.446.519.341,75, menjadi Rp.70.576.416.057,75,” paparnya.
Penambahan target tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) tahun anggaran 2019 yang pada APBD induk tahun anggaran 2020 telah dianggarkan sebesar Rp.38. 350.911.016,00, dan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami penambahan sebesar Rp.22.446. 519.341,75, menjadi sebesar Rp.60.797.430.357,75 berdasarkan hasil audit BPK. “Pagu anggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD induk tahun anggaran 2020, yang diarahkan untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur (persero) tahun 2020, semula dianggarkan sebesar Rp.22.000. 000.000,00 menjadi sebesar Rp.20.000.000.000,00 atau berkurang sebesar Rp.2.000. 000.000,00 karena adanya penyesuaian besaran pembayaran angsuran pokok pinjaman tahun 2020,” ujarnya.
Dengan demikian, secara struktur anggaran pendapatan daerah dikurangi belanja daerah terdapat defisit sebesar Rp.50. 576.416.057,75. Desifit tersebut akan ditutupi dengan selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah yang merupakan pembiayaan netto sebesar Rp.50.576.416.057,75. “Struktur dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi sebesar nol rupiah atau dalam posisi berimbang,” tungkasnya. (dk)