LOMBOK TENGAH, MP – DPRD Kabupaten LombokTengah (Loteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda pernyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi LKPJ Bupati Loteng tahun 2019. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD, M. Tauhid didampingi Wakil Ketua, HM. Mayuki dan HL Sarjana dan dihadiri Wakil Bupati Loteng. HL. Pathul Bahri anggota dewan serta unsur forko pinda Loteng di Rupatama DPRD Kamis (23/04). Keputusan rekomendasi tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan Sekwan), R. Mulyatno Junaidi.
R. Mulyatno Junaidi mengatakan, secara akumulatif DPRD Loteng menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah berupaya maksimal dalam meningkatkan penerimaan daerah dimana pada tahun 2019 mampu mencapai merealisasi target pendapatan daerah sebesar Rp. 2.119.200.350. 667, 21 atau sebesar 98,03 persen. Bahkan khusus target PAD tahun 2019 mampu terealisasi sebesar 100,69 persen. “Hal ini menunjukkan upaya Pemda dalam menggenjot penerimaan daerah baik yang bersumber dari PAD, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah dan telah menunjukkan hasil yang positif,” katanya.
Namun, DPRD Loteng menyo roti terhadap komponen PAD yang realisasinya masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terealisasi sebesar 76.95 persen, Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum hanya terelaisasi 17,68 persen, Retribusi Pelayanan Pasar terealisasi sebesar 17,20 persen dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terealisasi sebesar 13,44 persen. “DPRD mendukung sepenuhnya upaya-upaya yang telah, sedang dan akan dilaksanakan Pemda dalam meningkatkan penerimaan daerah sebagaimana yang telah tertuang dalam dokumen LKPJ Tahun 2019,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai bahan perbaikan kedepan, DPRD menyampaikan rekomendasi, diantaranya beberapa komponen PAD yang patut diduga mengalami kebocoran khuSusnya yang bersumber dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang hanya terealisasi sebesar 17,68 persen dan Retribusi Pelayanan Pasar yang hanya terealisasi sebesar 17,20 persen. DPRD berpendapat, kinerja SKPD yang bertanggungjawab terhadap penarikan kedua retribusi tersebut perlu ditingkatkan. Terhadap retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang hanya terealisasi sebesar Rp. 102. 942. 000, 00 dari target Sebesar Rp. 582. 360, 000, 00, serta Retribusi Pelayanan Pasar yang hanya terealsiasi Rp. 450.164.000,00 dari target sebesar Rp. 2. 617.010. 950, 00. “DPRD menyampalkan kerpihatinan yang sangat mendalam mengingat potensi dari kedua suimber PAD cukup besar,”terangnya.
Kemudian keberadaan tok retail modern Alfamart dan Indomaret sudah merambah sampai ketingkat desa. Namun kontribusi Altamart dan Indomaret dalam menyerap produk UMKM sebagaimana yang diamanatkan dalam Perbub Nomor 23 Tahun 2015,masih sangat minim, bahkan tidak ada sama sekali. Selain itu, DPRD Juga menyoroti kegiatan parkir pada kedua toko retail modern tersebut yang belum berkontribusi terhadap peningkatan PAD. pasalnya, jika mengacu pada data tahun 2017, jumiah took Alfamart dan Indomaret sebanyak 83 unit. Jika masing-masing toko tersebut dibebankan parker sebesar Rp. 4 ribu atau setara dengan tarif parkir 2 unit motor per hari, maka potensi parkir yang dapat diperolah selama l tahun mencapai Rp. 121. 180. 000,00 yang berarti lebih besar dari realisasi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tahun 2019. “Jadi, DPRD merekomendasikan kepada, Pemda untuk.menindak tegas toko retail modern yang tidak melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan Toko Modern. Mengoptimalkan potensi parkir yang ada pada seluruh jaringan pusat perbelanjaan modern Alfamart dan Indomaret,”jelasnya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan PAD, khususnya yang bersumber dari sewa yang menjadi asset daerah di Jenderal Sudiman Praya, DPRD mendorong Pemda meninjaau kembali nilai sewa, karena nilai sewa yang berlaku saat ini sangat jauh dari harga riil di lapangan. Begitu juga dengan pengelolaan pertokoan jalan untuk parkir yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, areal Alun-alun Tastura halaman (Bencingah) serta areal lainnya yang berpotensi menghasilkan PAD. “DPRD meminta kepada Pemda agar memperjelas status areal parkir itu dengan menerbitkan paying hukum yang menjadi dasar pengelolaan parkir,” harapnya. Islp