Komisi I DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Konsultasi Dengan BPKAD, BKPP Dan Inspektorat

LOMBOK TENGAH, MP – Sebagai leading sektor BPKAD, BKPP dan Inspektorat, Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu telah melakukan rapat konsultasi Rabu (12/2). Berbagai persoalan disampaikan Komisi I terhadap masing-masing Dinas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah, L. Sunting Mentas saat memimpin rapat terlebih dahulu menanyakan beberapa persoalan yang ada di BPKAD Kabupaten Lombok Tengah. Persoalan pengolahan aset-aset daerah dianggap  masih perlu pengawasan khusus oleh BPKAD. Terutama aset-aset Pemerintah yang ada di wilayah Kecamatan dan Desa, dimana aset-aset itu menurutnya sangat perlu  penertiban  lebih serius lagi kedepannya. ‘’Penertiban aset-aset ini kami anggap sangat perlu untuk dilakukan segera biar jelas jumlah aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,’’ ungkapnya.

Dalam melakukan inventarisir aset-aset yang ada di Kecamatan dan Desa, jika menemukan sebuah persoalan tentunya jangan diendapkan oleh dinas terkait. Dimana persoalan yang muncul dalam hal mendata aset-aset tersebut tentunya agar segera dicarikan solusinya. Jangan sampai akibat kurang seriusnya Pemerintah Kabupaten melakukan pendataan aset-aset yang ada, justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk menguasai aset secara sepihak. ‘’Jadi intinya sebelum ada oknum mengklaim memiliki aset itu tentunya Pemerintah yang harus serius mendata aset-aset itu,’’ harapnya.

Sementara terhadap persoalan yang ada di BKPP Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga memiliki catatan penting untuk ditindak lanjuti segera. Kekurangan guru mata pelajaran yang dihadapi oleh baik itu Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama ini dianggap perlu mendapatkan perhatian secara khusus.’’Kabupaten Lombok Tengah rata-rata  mengalami kekurangan tenaga pengajar pada mata pelajaran tertentu, khususnya tenaga pengajar yang berstatus PNS,’’ terangnya.

Oleh sebab itu, kekurangan tenaga pengajar itu jangan dianggap enteng untuk tidak ditindak lanjuti segera. Pasalnya kekurangan tenaga pengajar ini kalau dibiarkan terus menerus terjadi, tentunya akan mempengaruhi proses belajar disebuah Sekolah tersebut. ‘’Karena kalau terjadi kekurangan tenaga pengajar hal ini yang memaksa pihak sekolah untuk merekrut tenaga honor yang tentunya akan berdampak kepada sulitnya pihak sekolah mencarikan solusi biaya,’’ tegasnya.

Sedangkan untuk persoalan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang hingga saat ini belum juga menerima SK tentunya juga sangat penting untuk dijelaskan oleh Pemerintah. Jangan sampai setelah menjalani proses perekrutan P3K kemudian Pemerintah tidak bisa mengeksekusi untuk mereka yang lulus diberikan Sk kerjanya. Oleh sebab itu, tentunya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten harus pro aktif mempertanyakan kejelasan tindak lanjut P3K ke Pemerintah yang ada di Pusat.

Sedangkan catatan untuk Inspektorat, Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah yakni terhadap banyaknya kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh kepala Desa. Banyaknya penyelewengan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa dibuktikan dari banyaknya  laporan kepala Desa yang terjerat hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran penyalahgunaan  Dana Desa. ‘’Kami minta agar pihak Inspektorat lebih intens lagi melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa atau perangkat di Desa,’’ pintanya.

Diakuinya juga, jumlah tenaga audit yang hanya delapan orang dimiliki oleh pihak Inspektorat juga perlu mendapatkan perhatian. Dengan melihat jumlah tenaga audit yang tidak sebanding dengan jumlah Desa yang akan diaudit dianggap perlu untuk ditambah jumlahnya oleh pihak Inspektorat. Tentunya jika jumlah tenaga audit dengan jumlah Desa yang akan diaudit berimbang tentunya akan lebih memudahkan pihak Inspektorat untuk melakukan audit pada setiap anggaran yang sudah dikelola oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya. ‘’Kami minta agar persoalan ini segera mendapatkan respon dari pihak Inspektorat,’’ harapnya.

Sementara  itu menyinggung kembali terkait  masalah guru honorer dan tenaga kerja dengan kontrak kerja  (P3K) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Dr HM Nursiah, Msi menyatakan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sudah siap untuk mengeluarkan SK guru hasil perekrutan P3K beberapa waktu lalu. Termasuk kesiapan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga sudah memiliki anggaran untuk membiayai guru hasil rekrutan P3K tersebut. ‘’Pada dasarnya kami sudah siap untuk memberikan SK dan membiayai mereka,’’ ujarnya.

Hanya saja yang menjadi persoalan sehingga belum diberikannya SK kepada guru hasil rekrutan P3K akibat belum jelasnya regulasi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Kalau saja regulasi aturan sudah jelas dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tentu saja dengan segera mungkin Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membuat payung hukum yang menjadi dasar untuk menerbitkan SK guru hasil rekrutan P3K. ‘’Jadi untuk urusan SK P3K kami sampai saat ini masih menunggu aturan dan arahan dari Pemerintah di Pusat,’’ paparnya.|inna