Lombok Tengah , MP – Ratusan massa yang berasal dari Dusun Leduh Desa ganti Kecamatan Praya Timur mendatangi Polres Lombok tengah, Kamis (6/2) menuntut untuk dilepaskannya 2 warga dusun Leduh desa Ganti kecamatan Praya Timur yang diamankan oleh pihak Polres terkait dengan pengrusakan dan penganiayaan warga yang diduga sebagai Dukun Santet yang menyebabkan hangusnya 1 rumah dan 2 orang dirawat di rumah sakit.
Menurut salah seorang perwakilan massa, Daharudin, tujuannya mendatangi Polres, meminta agar 2 warga yang ditahan, agar bisa untuk dilepaskan. Pelaku penganiayaan dan pengrusakan bukan hanya 2 orang saja, tapi seluruh warga. Jadi kalau mau menahan pelaku silahkan tahan saja semua warga. “Kami mohon dengan sangat agar warga kami yeng ditahan bisa dilepaskan, karena salah seorang yang ditahan tersebut juga merupakan salah seorang tokoh agama, dan juga pelakunya bukan hanya dua orang saja,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Serse Kapolres Lombok Tengah, AKP Rafles P. Girsang Mengatakan, penangkapan pelaku yang dilakukan pihak polres sudah sesuai dengan prosedur. Karena berdasarkan dari pemeriksaan saksi-saksi dan olah TPK dan pemekirsaan rekaman video dan sebagainya. Proses ini juga masih dalam tahap pengembangan dan akan segera menetapkan tersangka-tersangka yang baru. “Jadi jika ada masyarakat yang merasa telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan, kami minta untuk segera menyerahkan diri secara sukarela,” ujar Rafles.
Kalau dalam melakukan proses penegakan hukum, lanjut Rafles, tidak memandang siapa dan berapa orang yang melakukan kesalahan, semuanya tetap akan diproses.” Kalau ada jumlah pelaku sampai 1000 orang, semuanya siap akan ditahan,” tegasnya.
Sementara Wakapolres Lombok tengah, Kompol I ketut Tamiana, mengatakan, dalam proses hukum tidak boleh diitervensi oleh siapapun, karena hukum harus ditegakkan. “Negara ini lebih kuat dari sekumpulan orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” Kata Wakapolres.
Lanjut Tamiana, dengan banyaknya massa yang mendatangi Kapolres merupakan bukan jalan keluar, tapi justru akan menjadi masalah yang baru. Untuk itu, pihaknya meminta agar warga menghormati hukum yang berlaku, jika menginginkan hal-hal yang lain, ia menyarankan untuk mencari solusi-solusi yang lain seperti menempuh jalur perdamaian dan sebagainya. “Hak kita semua sama di mata hukum. Jadi ketika prosesnya sudah berjalan, mari kita sama-sama hormati. Banyak cara yang bisa ditempuh baik itu dengan mengatur perdamaian maupun secara kekeluargaan,” jelasnya.

Massa sempat memanas dan mengamuk hingga menembus gerbang Polres. Tapi setelah beberapa orang yang diduga provokator diamankan, amukan massa akhirnya mereda dan membubarkan diri. (*)