Lombok Tengah, MP – Lambatnya pembangunan Kantor Camat Kopang dan Kantor Camat Jonggat menjadi sorotan komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Padahal proyek pembangunan yang menghabiskan dana 8,2 M ini belum juga rampung dan sedang dalam masa perpanjangan waktu pengerjaan.
Menurut koordinator pengawas pembangunan, Sugiono, belum rampungnya pembangunan tiga kantor camat ini disebabkan oleh adanya kesalahan dalam manajemen pembangunan. Ia menjelaskan progress pembangunan dan dana yang dihabiskan dalam pembangunan tiga kantor camat yaitu kantor camat kopang, jonggat dan kantor camat pujut. “Untuk pembangunan kantor camat Kopang pembangunannya sudah 83 % menghabiskan dana 2,5 M, Kantor camat Jonggat dan pujut masing-masing 2,4 M dan pembangunannya sudah mencapai 87%,” ujar Sugiono, Selasa (4/2) di lokasi pembangunan kantor camat Jonggat.
Sekarang lanjutnya, kita sedang dalam perpanjangan waktu pengerjaan dan tetap membayar denda maksimal sebesar 5% per hari. Untuk itu pihaknya berjanji akan menuntaskan pengerjaannya dalam 18 hari kedepan.
Sementara Ketua Komisi III Andi Mardan menyatakan, terlambatnya pengerjaan Kantor camat merupakan citra yang buruk bagi pembangunan di kabupaten Lombok tengah. Kantor camat yang merupakan tempat pelayanan terdekat bagi masyarakat, menjadi terganggu dan terbengkalai.
“Kedepan, ini tidak boleh terjadi lagi, kejadian ini akan menjadi pelajaran. Kami akan melakukan penekanan untuk kontraknya lebih awal,” tegasnya.
Sisa waktu perpanjangan, lanjutnya, harus betul-betul dimaksimalkan, terutama waktu yang dijanjikan yaitu selama 18 hari. Jika tidak diselesaikan, maka harus ada sanksi punisman kepada pihak rekanan.
Sementara salah satu anggota komisi III, H. Ahkam, SIP, mengatakan, tidak menginginkan ada sesuatu yang tidak beres terjadi di leading sektor Komisi III. Menurutnya, walaupun merupakan hal yang tidak mungkin untuk bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang dijanjikan, tapi pihaknya tetap akan menunggu hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kita harapkan pekerjaan ini bisa selesai dalam 18 hari. Jika tidak, perlu dilakukan koordinasi bersama pihak UPL dan Pelaksana,” jelas H. Ahkam. (*)