LOMBOK TENGAH, MP – Kemajuan pariwisata dan maraknya peredaran narkoba, serta mengingat narkoba sudah masuk sampai ke pelosok desa terpencil di Loteng membuat pemerintah daerah merasa terpanggil.
Untuk itu, Pemda Loteng akan segera mencanangkan gerakan aksi pemberantasan narkoba di wilayah Loteng. “Rencana aksi ini akan kita lakukan tanggal 23 Juli 2019, bersamaan dengan Hari Anak Nasional,” kata Sekda Loteng, HM Nursiah ketika memimpin rapat koordinasi pencanangan gerakan aksi pemberantasan narkoba di ruang rapat Tastura kantor bupati, Selasa (16/7).
Ditegaskan Nursiah, gerakan aksi ini bentuk komitmen Pemda dalam upaya pemberantasan narkoba di Loteng. Sehingga, peredaran narkoba di Loteng tidak merambah, serta ruang gerak bagi para pengedar akan semakin sempit.
Kemudian, dalam hal ini pula ia akan libatkan semua pihak, termasuk Badan Keamanan Desa (BKD) untuk ikut melakukan pengawasan, krama adat, Ponpok Pesantren (Ponpes). Bila perlu sebulan sekali dikhotbah Jum’at diisi dengan materi narkoba, di setiap majelis taklim juga, bahkan di masing-masing SKPD, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa juga terus mensosialisasikan gerakan anti narkoba ketika apel. “Semuanya ini sebagai bentuk pengawasan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba di Loteng,” tandasnya.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng, HL Herdan menjelaskan, setelah ada gerakan aksi ini akan ditindak lanjuti dengan gerakan aksi daerah. Salah satu rekomendasi utama adalah dengan membentuk lembaga Badan Narkotika Kabupaten (BNK), tapi bukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Harus dipahami kalau BNK sifatnya hanya lembaga yang diperkuat dengan Perbup dan sepenuhnya tanggungjawab pemerintah daerah, termasuk anggaran. Kalau BNNK resmi tanggungjawab pemerintah pusat, termasuk anggarannya juga nanti.
Kemudian, alasan belum membentuk BNNK, karena di akibatnya Kemenpan resmi mengeluarkan moratorium atau penstopan terhadap pembentukan BNNK. Padahal, disatu sisi kita dulu telah memenuhi syarat terbentuknya BNNK di Loteng. Hanya saja terkendala moratorium saja.
Tapi, dari saran BNN dan BNNP NTB, kita ada celah untuk membentuk lembaga yang memerangi peradaran narkoba, yakni BNK. Hanya saja sepenuhnya tanggungjawab pemda. “BNK ini juga bisa dijadikan cikal bakal terbentuknya BNNK. Setelah moratorium itu dicabut,” jelasnya.
Sedangkan, BNK ini pula tetap akan koordinasi dengan BNN dan BNNP Provinsi NTB. Artinya, koordinasi itu tetap akan dilakukan, sebagai bentuk sinergitas dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara, untuk struktur kepengurusannya, tetap diketuai Bupati dan wakilnya dari Wakapolres. Bahkan juga akan melibat dari unsur masyarakat. “Sekretariat yang akan dipakai tidak ada masalah. Apalagi, kalau sudah jadi kantor bupati baru, banyak kantor kosong. Itu yang akan kita gunakan,” ujarnya.
Kemudian, soal anggaran yang digunakan setelah terbentuk BNK, Pemda akan bahasn melalui APBD perubahan. “Kita berharap tahun ini sudah terbentuk BNK,” harapnya. |dk