Kepala Daerah Jawab Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018

Lombok Tengah, MP – Dalam rapat paripruna ke- 15 DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis (13 Juni 2019) dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, wakil Bupati, H.L Pathul Bahri, S.IP menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018. Sebagaimana pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada sidang paripurna yang lalu terhadap rancangan peraturan daerah tentang ranperda APBD kabupaten Lombok tengah tahun 2018. Adapun jawaban Kepala Daerah sebagai berikut :

A. Fraksi partai golkar pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh fraksi partai golkar sebagai motivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi Lombok tengah. Menjawab pertanyaan dari fraksi golkar terkait dengan salah satu komponen pad yakni pendapatan retribusi yang capaian realisasinya hanya mencapai 59,02 persen. Hal tersebut dapat kami jelaskan bahwa rendahnya capaian ini disebabkan oleh rendahnya capaian retribusi pelayanan kesehatan yang hanya sebesar 55,50 persen karena rendahnya realisasi klaim BPJS non kapitasi, dimana target pendapatan yang bersumber dari klaim BPJS ini justru yang terbesar dibandingkan dengan yang bersumber dari pasien umum. Rendahnya capaian disebabkan oleh beberapa faktor antara lain terlambatnya pengajuan klaim oleh beberapa puskesmas, disamping proses verifikasi klaim oleh BPJS yang cukup rigid sehingga seringkali klaim gagal; pengajuan klaim yang dilakukan secara online, terkadang menjadi kendala karena keterbatasaan jangkauan broadband server sehingga puskesmas di beberapa wilayah kesulitan melakukan klaim. Disamping itu masih kurang optimalnya pengelolaan pendapatan lainnya seperti retribusi pelayanan pasar dengan capaian hanya sebesar 20,75 persen; belum optimalnya pengelolaan lokasi parkir serta lemahnya penertiban terhadap petugas-petugas parkir dan tidak terealisasinya retribusi pengendalian menara telkom yang disebabkan belum diundangkannya ranperda hasil revisi perda nomor 5 tahun 2011 karena masih dalam proses evaluasi oleh kementerian dalam negeri, sementara tarif berdasarkan perda lama tersebut sudah tidak berlaku dikarenakan telah dibatalkan oleh mahkamah konstitusi. Penjelasan ini juga sekaligus menjawab pertanyaan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan partai Nasdem.

B. Fraksi partai Gerindra menjawab pertanyaan partai gerakan indonesia raya, terkait dengan adanya silpa sebesar 58 milyar lebih. Adanya silpa yang cukup besar tidak selalu menjadi indikasi lemahnya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana APBD. Silpa ini disebabkan oleh adanya efisiensi belanja dan beberapa belanja yang harus ditakeover di tahun anggaran berikutnya. Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya, nilai ini mengalami penurunan yang cukup signifikan, tentunya ini juga menunjukkan adanya kinerja yang lebih baik. Namun demikian kami akan tetap terus melakukan upaya yang lebih baik lagi, baik dari proses perencanaan dan pengganggaran sampai dengan tahap pelaksanaan APBD sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tercapai sesuai dengan yang diharapkan. Terkait indikator makro terkini dapat kami sampaikan bahwa angka kemiskinan kabupaten Lombok tengah turun menjadi 13,87 persen; angka pengangguran terbuka turun menjadi 3,08 persen; ipm naik menjadi 65,36 poin. Indikator makro tersebut merupakan indikator dampak dari berbagai indeks-indeks pembangunan berbagai sektor.

C. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 1. Sehubungan dengan penggunaan dana tidak terduga senilai sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua ribu rupiah (rp.997.502.000,00) yang dipertanyakan oleh fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, kami sampaikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk penanggulangan bencana alam yaitu rehabilitasi jembatan pemoles di batujangkih senilai tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah (rp.353.372.000); rehabilitasi jembatan desa pengengat senilai seratus sembilan puluh satu juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah (rp.191.188.000,00); pembangunan jembatan akibat tanah longsor di dusun emboan desa mangkung senilai dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah (rp.295.744.000,00); dan senilai seratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah (rp157.198.000,00) bantuan penanggulangan bencana alam gempa bumi berupa pengadaan terpal bagi warga yang terdampak bencana. 2. Terkait dengan komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia melalui bidang pendidikan tetap menjadi prioritas utama sehingga pemerintah berusaha memberikan akses seluas luasnya kepada semua anak usia sekolah untuk dapat mengenyam pendidikan melalui program sebagai berikut: – pembangunan unit sekolah baru bagi lokasi pemukiman penduduk yang belum tersedia sekolah sementara jumlah anak usia sekolah banyak. – membuka sd/smp satu atap bagi wilayah yang jumlah anak usia sekolahnya kurang dari 25 anak – bagi pemukiman yang jumlah anak usia sekolahnya sangat sedikit maka diberikan akses melalui program smp terbuka dan program paket. – bagi anak usia sekolah dengan alasan kondisi fisik (anak berkebutuhan khusus) yang belum dan tidak bisa bersekolah di slb, pemerintah memberikan akses dengan pengembangan pendidikan inklusi. Untuk meningkatkan mutu pendidikan pemerintah berkomitmen dengan melakukan berbagai program berupa: – pemenuhan sarana penunjang pendidikan baik fisik maupun peralatan pembelajaran secara bertahap sesuai kondisi keuangan daerah. – perbaikan/ rehabilitasi gedung sekolah secara terus menerus baik melaui dana alokasi khusus (dak) maupun dana bantuan pemerintah sekaligus meningkatkan kesadaran kepala sekolah dan warga sekolah untuk bersama-sama memelihara gedung sekolah. Secara terus-menerus melakukan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pemberdayaan kkg dan mgmp – pemberian insentif kepada gtt dan baik paud, sd maupun smp sesuai kebutuhan dan kemampuan APBD. Berkenaan dengan realisasi belanja bantuan sosial hanya sebesar 55,16 persen, dapat kami sampaikan bahwa anggaran belanja bantuan sosial pada tahun anggaran 2018 diarahkan untuk jaminan kesehatan non peserta; peningkatan kualitas perumahan swadaya; bantuan tali asih untuk pedagang korban kebakaran pasar renteng; dan biaya relokasi di desa beber serta bantuan sosial jkn merupakan pengalokasian dari dana bagi hasil pajak rokok. Dari pengalokasian belanja bantuan sosial tersebut, bantuan sosial yang diarahkan untuk jkn hanya terealisasi sebesar 28,41 persen yakni sebesar dua milyar dua ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh dua rupiah (rp.2.220.662.122,00) dari anggaran yang telah disediakan yaitu sebesar tujuh milyar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah (rp.7.815.949.846,00). Pengalokasian dana pajak rokok yang diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan sebesar 75 persen dari alokasi pelayanan kesehatan, yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan menteri kesehatan nomor 40 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri kesehatan nomor 53 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan nomor 40 tahun 2016. Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 100 dan 101 peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, dinyatakan bahwa kontribusi dari pajak rokok langsung dipotong untuk dipindahbukuan ke dalam rekening BPJS kesehatan, yang penganggaran melalui belanja bantuan sosial. Dalam pelaksanaannya, setelah dilakukan rekonsiliasi data bersama pihak BPJS kesehatan dan bapenda provinsi ntb, pengalokasian dana pajak rokok untuk mendukung penyelenggaran program jaminan kesehatan, meliputi iuran BPJS kesehatan bagi pbi, jaminan kesehatan non kuota, jampersal, sharing bantuan persalinan ke bkspjk sehingga kontribusi dari pajak rokok yang langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS kesehatan hanya sebesar dua milyar dua ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh dua rupiah (rp.2.220.662.122,00).

D. Fraksi Partai Bulan Bintang 1. Terkait dengan aset daerah hotel tastura dan Aerotel Praya, pemerintah masih berupaya menyelesaikan proses pengelolaanya, penetepan pihak pengelola harus dilakukan secara cermat mengingat pengelolaannya bersifat jangka panjang dan mempertimbangkan aspek ekonomis yang lebih optimal. 2. Terkait Perusda Lombok tengah bersatu, perusahaan daerah PT. Loteng bersatu dibentuk untuk mengelola potensi daerah agar lebih memiliki nilai ekonomis, sebagai perusahaan yang baru dibentuk memerlukan proses dalam menghadapi berbagai tantangan. Pemerintah daerah terus berupaya melakukan pematangan , saat ini dalam proses pemilihan direktur utama yang diharapkan mampu memimpin perusahaan menjadi lebih baik lagi. 3. Penyiapan sdm terkait kawasan ekonomi khusus mandalika. Salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kerja adalah melalui penyelenggaraan job fair untuk mempertemukan perusahaan dengan masyarakat pencari kerja. Kegiatan tersebut telah 3 (tiga) kali dilaksanakan. Hasil pelaksanaan pertama kali job fair perusahaan membuka lowongan pekerjaan tak kurang dari 500 formasi. Dinas tenaga kerja melalui uptd balai latihan kerja juga melaksanakan pelatihan kerja untuk mempersiapkan sdm bagi kawasan ekonomi khusus mandalika, termasuk melaksanakan sertifikasi bagi masyarakat yang berprofesi sebagai tukang. Beberapa pelatihan kerja yang dilaksanakan untuk menunjang pengembangan kawasan ekonomi khusus seperti teknik pendinginan ac, teknik spa, house keeping, bahasa inggris, desain grafis, processing dan anyaman bambu. Dalam rangka memperhatikan tenaga kerja yang berkerja pada toko-toko besar, pemerintah daerah telah menghimbau penggajian agar sesuai dengan standar umr dan melakukan mediasi melalui bipartit. Ini sekaligus menjawab pertanyaan partai demokrat. 4. Untuk masa jabatan kepala lingkungan di wilayah kabupaten Lombok tengah, sesuai peraturan bupati Lombok tengah nomor 52 tahun 2018 pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan bab viii pasal 13 ayat (1) dinyatakan bahwa kepala lingkungan diangkat untuk masa bhakti 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan, dan dapat diangkat kembali 1 (satu) masa jabatan berikutnya.

E. Fraksi partai demokrat terkait penyiapan SDM KEK, sudah terjawab dalam poin jawaban terhadap fraksi Partai Bulan Bintang di atas.

F. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam hal pemanfaatan aset daerah setiap kerjasama dengan pihak ketiga selalu disertai surat perjanjian kerjasama berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah. Dalam perjanjian kerjasama diatur dan ditetapkan jumlah target PAD yang disepakati serta sanksi yang diberikan apabila tidak memenuhi kewajiban.

G. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan selanjutnya, terkait pertanyaan dari fraksi Partai Pembangunan sehubungan pembangunan dan rehabilitasi akibat gempa, pemerintah daerah telah membangun huntara dan pemberian stimulan lainnya. Sedangkan terkait dengan pasar renteng, pemerintah daerah telah melakukan upaya dengan memberikan bantuan berupa tali asih kepada para pedagang yang terdampak dan rencana pembangunan kembali pasar Renteng akan dilaksanakan melalui APBN dengan anggaran sekitar 218 milyar yang insyaallah akan direalisasikan pada tahun 2019 ini.

H. Fraksi Nurani Perjuangan. Terkait pertanyanaan fraksi Nurani Perjuangan, sehubungan dengan defisit non operasional timbul karena adanya proses akuntansi yaitu penghapusan akun-akun aset yang menyebabkan nilai ekuitas menurun seperti penghapusan aset rusak berat dan penghapusan aset tak berwujud yang sudah digunakan lagi dan lain-lain.

I. Fraksi Partai Nasdem 1. Terkait pertanyaan fraksi Nasdem mengenai apakah ada standar Pemda dalam mengganggarkan belanja modal, pemerintah daerah melakukan perencanaan belanja modal diawali dengan proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) yang selanjutnya dicantumkan dalam renja OPD. Selanjutnya penetapan rencana belanja dalam APBD mengacu kepada standar harga yang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. 2. Penurunan nilai investasi non permanen yang cukup signifikan ini disebabkan karena adanya kebijakan akuntansi yang mengharuskan penyisihan atas piutang yang tidak tertagih. Kebijakan penyisihan piutang ini didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2010. Kebijakan penyisihan piutang tak tertagih ini dimaksudkan agar nilai investasi yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi lebih wajar dan realistis. Sasaran penerima investasi non permanen ini antara lain keluarga miskin, tki, petani tembakau, petani peternak, nelayan, kelompok masyarakat/koperasi dan anggota masyarakat lainnya.

“Marilah terus menerus kita kembangkan, untuk mewujudkan Lombok tengah bersatu, beriman sejahtera dan bermutu,” pungkas Pathul. (mp)