LOMBOK TENGAH, MP – Suasana Pilkades serentak di Loteng kian memanas. Terbukti, sejumlah aduan sengketa hasil Pilkades terus bergulir dilakukan masyarakat pendukung dari salah satu calon kades ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Kepala DPMD Loteng, Jalaludin mengaku, sejauh ini ada empat desa yang telah memasukkan laporan, karena mereka keberatan dengan hasil pelaksanaan Pilkades yang digelar 24 Oktober kemarin.
Keberatan yang diajukan pun, terkait dengan dugaan penggelembungan suara, surat suara tidak sah, karena salah cara mencoblos dan lainnya. “Keempat desa itu, diantaranya, Selebung Rembiga, Bakan, Beber dan Labulia,” jelasnya.
Kemudian, terhadap persoalan surat suara yang dicoblos terus tembus dan terdapat dua coblosan didalam surat suara tersebut kata Jalaludin, maka itu batal. Karena sesuai aturan yang sudah tertuang dalam Perda dan Perbup, itu tidak disahkan. “Inilah yang menyebakan di sejumlah desa dilakukan penghitungan ulang, seperti yang terjadi di desa Mertak Tombok, Mekar Damai dan Menemeng,” terangnya.
Sementara, untuk mengantisifasi agar tidak terjadi hal-hal seperti itu, pihaknya sudah memberikan bimtek dan sosialisasi kepada panitia Pilkades dan KPPS, agar sebelum memberikan surat suara ke masyarakat sebaiknya terlebih dahulu membukanya dalam keadaan tidak terlipat. Dengan begitu, masyarakat tidak salah mencoblos, sampai terdapat dua coblosan di surat suara. “Bila dilakukan dalam keadaan terbuka pula, itu bisa menimbulkan kesan keterbukaan terhadap masyarakat. Jadi dalam hal ini bukan kesalahan kami, melainkan panitia maupun KPPS yang tidak berikan masyarakat surat suara dalam keadaan terbuka,” ujarnya.
Oleh sebab itu, atas keberatan yang diajukan itu akan dilakukan kajian oleh tim sengketa, yang terdiri dari unsur akademisi, DPRD Loteng, Kepolisian, Kejaksaan dan lainnya. “Nanti tim sengketa itulah yang menilai salah atau benar terhadap proses pelaksanaan Pilkades. Kalau sekarang kami belum bisa menyimpulkannya,” tandasnya.
Sedangkan, ketua tim pemenangan calon kades, Mahrip nomor urut dua di desa Selebung Rembiga, Budiman mengatakan, ada dugaan permainan yang dilakukan panitia Pilkades. Buktinya, ketika dilakukan penghitungan surat suara di kantor desa oleh panitia, ternyata sisa surat suara di TPS 6 jumlahnya berbeda. Dimana, ketika di TPS jumlahnya 95 surat suara, waktu pleno di kantor desa malah surat suara habis. “Kami menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan panitia. Tidak itu banyak penyimpangan yang terjadi di desa Selebung Rembiga,” tuturnya di hadapan Kadis DPMD ketika ajukan aduan, Kamis (25/10).
Untuk itu, ia meminta DPMD untuk segera mengusut persoalan ini. Agar permasalahan ini bisa segera tuntas. Sehingga, tidak terjadi gejolak atau gesekan di bawah. “Kami minta segera dituntaskan. Terhadap bukti-bukti kecurangan, kami sudah ada,” tungkasnya. |dk