LOMBOK TENGAH,MP – Belasan petani Praya Timur, kamis (31/5) hearing ke DPRD ngadu soal kelangkaan air dan dugaan adanya jual beli air oleh oknum pekasih. Warga diterima Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, di ruang Badan Musyawarah Kantor DPRD setempat bersama sejumlah SKPD terkait.
Koordintaor warga, Hamzanwadi pada kesempatan pertama menyampaikan betapa pentingnya air bagi petani yang saat ini mulai langka keberadaanya diwilayah Praya Timur dan sekitarnya. Maka diketahui bersama untuk mengatasi hal tersebut diberlakukan aturan air secara bergilir.”Tetapi walau seperti itu bukan tidak ada masalah, oknum bermain dengan diduga menjual air kepada para petani,”katanya.
Warga petani yang memiliki uang lebih, rela membayar hingga jutaan rupiah kepada oknum sehingga selalu diutamakan saat giliran air tiba diwilayah tersebut. Akibatnya kebutuhan air bagi petani yang lain yang tidak mampu membayar harus gigit jari.”Untuk itu kami meminta agar pihak dinas terkait jangan benar-benar mempercayakan sepenuhnya soal air ini kepada para petugas dilapangan,”ujar Hamzanwadi.
Selain itu lanjut Hamzanwadi, disaat para petani bergelut dengan masalah kurangnya air, ditambah lagi dengan masalah pupuk bersubsidi yang justeru diduga dipermainkan oleh para distributor dan juga pengecer dengan mempermainkan harga sehingga merugikan petani.”Seperti yang sudah terjadi, disebutkan kita mendapatkan lima ton pupuk tetapi yang ada justeru hanya 2 ton, lalu kemana yang 3 ton,”ungkapnya.
Maka cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut lanjut Hamzanwadi, dengan menambah jumlah pengecer sehingga pupuk bersubsidi itu tidak hanya menumpuk pada satu orang pengecer saja, sehingga ia mendominasi dan akhirnya bermain-main dengan menyeleweangkan pupuk tersebut.
Atas apa yang disampaikan warga tersebut, sejumlah perwakilan SKPD terkait seperti Bidang Pengairan Dinas PU Lombok Tengah dan pihak BWS menyampaikan tanggapanya. Setelah itu Ketua Komisi III DPRD mengambil sejumlah kesimpulan bahwa apa disarankan oleh warga yang haeraing patut dilaksanakan.
Antara lain lanjut HM.Mayuki,S.Ag, dalam pelaksanaan jadwal pembagian air harus dibentuk tim pengawas yang nantinya terdiri dari unsure DPRD, SKPD dan juga kelompok tani yang pembentukanya harus segera sebelum masalah-masalah air tersebut menjadi bertambah kompleks.”Tim pengawas inilah yang nantinya akan mendampingi pekasih dan yang lainya dalam melaksanakan pemabgian air sehingga tidak akan terjadi jual beli air,”katanya.
Jadwal giliran air tersebut jelas HM.Mayuki, merupakan jadwal yang sah dan sudah diketahui oleh semua wilaayah yang ada di Lombok sehingga kalau ada pihak lain yang melakukan pengalihan maka hal itu illegal. Begitu juga dengan adanya dugaan oknum yang meminta pungutan atau yang menerima uang untuk mengaligkan air itu maka jelas tidak diperbolehkan.
Soal pupuk lanjut HM.Mayuki, sudah jelas harganya sehingga tidak bisa dinaikkan lagi terlalu tinggi. Dengan standar hanya antara lain, pupuk Urea Rp.145.000 di kios, pupuk SP36 Rp.200.000, SPK Rp.200.000 dan jatah Urea seperti ZA juga sudah jelas semua.”Maka kalau ada yang jauh lebih tinggi dari harga-harga tersebut disilihkan untuk melapor kepihaknya,”pungkasnya. (ding)