LOMBOK TENGAH,MP – Salah satu proses Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD kabupaten, DPRD Provinsi DPR Pusat, DPD dan Pilpres itu adalah pelantikan tenaga Ad-Hoc KPU seperti yang dilakukan oleh KPU Lombok Tengah, pada Jumat (9/3) 2018 di halaman kantor KPU setempat.
Pada pelantikan itu, dilantik 36 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 kecamatan se-Lombok Tengah dan 417 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 139 desa/kelurahan se-Lombok Tengah untuk Pemilu serentak tahun 2019.
Ketua KPU Lombok Tengah, Ary Wahyudi,SH.MH, dalam pidatonya pada pelantikan tersebut menyampaikan, masak kerja PPK dan PPS yang dilantik tersebut dimulai sejak hari dilantik hingga Juni 2019. Dimana untuk PPK hanya 3 orang yg bisa dilantik dari 5 anggota PPK yang bertugas pada pilbub 2018 saat ini. “Saya sampaikan permemohon maaf atas hal ini, karena ini merupakan amanat undang-undang,”katanya.
Konsekuensi logis dari pekerjaan sebagai petugas pemilu lanjut Ary Wahyudi, maka tidak memihak pada salah satu pasangan pemilu, seperti wasit yg bekerja dilapangan. “Kita adalah ujung tombak suksesnya penyelenggaraan pemilu. Siapapun yg bermain mata degan salah satu pasangan calon, maka kita akan sikat,”tandasnya.
Ary tegaskan agar petugas pemilihan harus menjaga profesionalitas. “Dulu pak Puji yang anggota komisioner divisi logistik, pergi melayat ke Praya Timur, kebetulan ada seorang calon disana. Saking menjaga profesionalitasnya, Pak Puji tidak berani duduk berdekatan dengan calon tersebut,”tuturnya mencontohkan.
Dijelaskan Ary, ada 5 surat suara akan diterima pada saat pencoblosan tahun 2019. Yaitu surat suara untuk pemilihan DPD, DPR Pusat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan surat suara untuk Pemilihan Presiden. “Ini adalah gelombang ketiga pemilihan serentak,”terangnya.
Lebih lanjut Ary Wahyudi, ada 1500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Lombok Tengah dan ada 1500 juga pengawas yang ada di Lombok Tengah. Sehingga tidak ada jalan bagi PPS/PPK untuk main mata dengan pasangan calon.
Terakhir, Ary menyemangati PPK/PPS dengan menceritakan tentang adanya salah satu anggota PPS di Bengkulu yang menjadi anggota KPU, untuk itu Ary sarankan agar jangan berkecil hati. “Ketua dan anggota komisioner hanya boleh menjabat sampai 2 periode menurut aturan undang-undang. Kami komisioner yang 4 ini, hanya 1 tersisa yaitu Pak Zamroni Divisi Hukum yang akan tetap jadi komisioner, artinya pada periode berikutnya KPU Lombok Tengah butuh 4 orang baru lagi,”pungkasnya.(ding)