LOMBOK TENGAH, MP – Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Tengah menandatangani fakta integritas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018, di Pendopo bupati Loteng, Kamis (8/3). Penandatanganan ini disaksikan Staf Kepresidenan, Enda Ginting, Sekda Loteng, HM Nursiah, S.Sos, Kasi Intel Kejari Loteng, Feby Rudy P dan Kadis DPMD Loteng, Jalaludin.
Dalam hal pengelolaan dana desa, dengan tegas HM Nursiah berharap agar pemanfaatannya dilaksanakan semaksimalnya dengan tujuan mensejahterakan masyarakat desa. “Semua ini untuk pengentasan kemiskinan di Loteng,” katanya.
Tapi, semua itu diperlukan perencanaan yang mantang, tidak menonton saja, yang hanya masih orientasinya pada program fisik. Seharusnya lebih di difokuskan pada pemberyaan, seperti program penyelesaian sosial budaya dan masyarakat kurang mampu. “Kalau bisa program yang ada di desa dilakukan dengan sistem padat karya. Selain dilakukan pemberdayaan dengan memberikan bantuan dalam bentuk membuat kelompok usaha,” ungkapnya.
Sementara, Staf Ahli Kepresidenan, Enda Ginting berharap pula agar dana desa yang dikelola Kades ada manfaatnya bagi masyarakat. Untuk itu, dana desa harus di kelola dengan baik dan maksimal. “Tertib administrasi juga harus diutamakan, agar pengelolaan desa teratur. Karena kalau tidak teratur, Kementrian Keuangan siap akan memotong dana desa,” terangnya.
Selain itu, jangan hanya mempercantik atau mempersolek kantor desa, tapi kebutuhan masyarakat terabaikan, misalnya kebutuhan jamban. “Silahkan dana desa di gunakan supaya ada nilai manfaat bagi masyarakat, karena hajatan dari dana desa itu adalah bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Kadis DPMD Loteng, Jalaludin juga berharap agar penggunaan dana desa tahun bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. “Khususnya pada pengelolaan administrasinya,” singkatnya.
Sedangkan, sebelum dilakukan pendandatangan fakta integritas. Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Loteng, Sahim membacakan isi dari fakta integritas yang bunyinya, siap bertanggungjawab secara penuh atas pelaksanaan Dana Desa tahun anggaran 2018, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selanjutnya, akan melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas dana yang diterima, serta akan dipergunakan sesuai dengan usulan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Apabila dalam pelaksanaan melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam fakta integritas, kami bersedia menerima sanksi administrasi, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana,” tegas Sahim. |dk