LOMBOK TENGAH, MP – Biaya penitipan jenazah tanpa identitas di RSUD Praya, belum jelas. Kepala RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir mengatakan, biaya penitipan jenazah yang dilakukan pihak kepolisian sebenarnya dibebankan kepada Dinas Sosial (Disos).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011 tentang retribusi, biaya penitipan jenazah di RSUD Praya ditetapkan Rp 300 ribu per malam. Sayangnya, sampai saat ini (Disos) terkesan lari dari tanggungjawab. Hal itu dibuktikan dengan minimnya koordinasi yang dilakukan dengan pihak RSUD.
“Kami tidak pernah dibayar. Sebenarnya kami hanya ingin kejelasan siapa yang bertanggungjawab,” kata Langkir di ruang kerjanya Kamis (28/2).
Akibatnya, perawatan jenazah terpaksa menggunakan uang kas RSUD Praya. Terlebih jika jenazah harus dibiarkan dalam waktu lama, akan memakan biaya perawatan yang tidak sedikit. Bahkan jika ada jenazah tanpa identitas, biaya pemakamannya pun menggunakan uang kas RSUD. “Kalau ada keluarganya sih tidak masalah. Tapi kalau tidak ada, kami yang repot. Perlu diketahui, sekali pemakaman bisa menghabiskan biaya Rp 800 ribu. Kalau seperti ini terus kami bisa tekor,” keluhnya. Untuk itu, pihaknya berharap agar persoalan tersebut segera disikapi, khususnya oleh Disos. Sehingga penitipan jenazah yang dilakukan selama ini, tidak membebani anggaran RSUD. (wis)