Nambung Harga Mati, Suhaili Akan Bawa Sampai ke Pengadilan Internasional

LOMBOK TENGAH, MP – Bupati Loteng, HM Suhaili FT menilai status wilayah Nambung belum ditetapkan menjadi milik Kabupaten Lombok Barat. Karena hingga kini ia belum menerima surat keputusan dari Kemendagri RI. “Kalau memang diklaim menjadi milik Lobar, mana bukti fisiknya,” ungkap bupati dua kali periode itu.

Kemudian, kalau mau merebut Nambung, silahkan Kemandagri dan Provinsi NTB untuk merubah UU nomor 69 tahun 1958 tentang pembentukan daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I Bali, NTB dan Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kami tetap menolak bila ada keputusan Kemendari RI itu,” tegasnya.

Baginya terang Suhaili, Nambung tetap milik masyarakat Loteng, karena sebelum dirubah UU nomor 69 tahun 1958, tidak ada yang boleh merebut Nambung itu. “Kalau mau rebut silahkan ubah UU tersebut,” ucapnya.

Masalahnya bukan terima atau tidaknya atas keputusan dari Kemendagri RI itu. Tapi persoalannya Nambung itu sudah ada acuannya, yakni UU nomor 69 tahun 1958. “Nambung itu sudah jelas, kok masih ada pihak yang ngotot. Emang punya papuk baloqnya,” ujarnya.

Kemudian, bila ada yang tetap ngotot, pihaknya tidak akan putus asa untuk terus berjuang. Bila perlu persoalan ini akan dibawa keranah pengadilan internasional. “Sebelum itu kita akan bawa ke PTUN,” katanya.

Bila perlu semua fasilitas yang telah dibangun di wilayah itu, seperti jalan dan sekolah, pihaknya akan bayar. Berapa pun penghabisan yang telah dikeluarkan untuk membangun semua fasilitas ditempat itu. Dan siapa juga suruh membangun di lahan yang masih sengketa. “Kami tidak main-main soal Nambung ini. Dan itu merupakan harga mati bagi masyarakat Loteng,” tegasnya.

Sedangkan, untuk pemerintah Provinsi NTB ia meminta untuk tetap sebagai penengah. Bukannya berat sebelah dalam menyelesaikan persoalan ini. “Jangan hanya mengikuti sepihak saja. Harus adil dan berdiri di tengah-tengah, bukanya seperti sekarang ini,” tungkasnya.

Sementara Wakil Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri menegaskan, Nambung merupakan milik masyarakat Loteng. Sehingga apapun yang terjadi pada Nambung, pihaknya akan terus berjuang. “Intinya Nambung harga mati. Dan itu merupakan keputusan sepihak,” pungkas Lalu Pathul Bahri. |dk