LOMBOK TENGAH, MP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah telah melayangkan surat ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ke Kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. Karena, sesuai dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 pasal 27 menjelaskan kepala desa wajib membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) kepada Bupati dan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD pada setiap akhir tahun dan setiap akhir masa jabatan. Kedua laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kepala desa selama menjabat. “Seminggu yang lalu kami bersurat ke Inspektorat,” kata Kepala DPMD Loteng, Jalaludin.
Dijelaskan Jalaludin, tahun ini tepatnya bulan Oktober ada 15 desa yang berakhir masa jabatan kepala desanya. Sesuai dengan amanat UU, sebelum berkahir masa jabatannya, terlebih dahulu laporan pertanggungjawabannya selama 6 tahun menjabat Kades akan diperiksa oleh Inspektorat. Bila nanti ditemukan ada masalah ataupun tunggakan, maka kades wajib menyelesaikannya atau menggantikannya. “Inilah tujuan dari pemeriksaan tersebut,” terangnya.
Sementara, 15 desa yang selesai masa jabatan kades, diantaranya, desa Setuta, Bangkat Parak, Jango, Sisik, Menemeng, Arjangka, Tanak Rarang, Mekar Damai, Mekar Bersatu, Aik Bual, Semparu, Prai Meke dan lainnya. “Sejauh ini kami belum tahu, apakah ada kades yang menyisakan masalah atau tidak,” ujarnya.
Kemudian, terkait dengan desa yang habis masa jabatan kadesnya tersebut, kini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk menempatkan pejabat baru. Karena, 15 desa tersebut belum bisa melakukan pemilihan kades tahun ini, melainkan harus menunggu pemilihan serentak di 2018. “Sebelum diisi kades baru, sekarang kita tempatkan pejabat baru. Dan kini sedang tunggu usalan dari kecamatan,” pungkasnya. |dk