LOMBOK TENGAH, MP – Bupati Lombok Tengah (Loteng), HM Suhaili FT meminta kepada PT Lombok Infrastruktur (LI) menutup aktivitas penampungan material di wilayah Leneng Praya. Perintah penghentian itu dilontarkan orang nomor satu di Lingkup Pemkab Loteng, dikarenakan PT LI belum memiliki izin, terhadap aktivitas yang telah dilakukan itu. “Kalau memang belum punya izin, silahkan hentikan aktivitas yang dilakukannya itu,” tegas Suhaili.
Selanjutnya kata Ketua DPD I Partai Golkar NTB itu, apapun alasannya, entahnya material itu mau digunakan untuk membangun KEK Mandalika, kalau memang belum punyai izin, tidak boleh melakukan aktivitas penampungan material di wilayah tersebut. “Kalau tidak ada izin, jangan coba-coba lakukan aktivitas,” katanya.
Tapi untuk sementara ini, pihaknya belum mengetahui sejauhmana persoalan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan lakukan kajian terlebih dahulu. “Kalau memang diketahui belum punyau izin, Kita akan tutup,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya juga sejumlah warga Leneng juga mengeluhkan atas dampak lingkungan dari aktivitas yang telah dilakukan PT LI tersebut. Karena, debunya berdebaran ke rumah permukiman warga.
Tidak hanya itu, Konsorsium LSM Loteng pun mempertanyakan keberadaan PT LI tersebut. Sehingga, Ketua Konsorsium LSM Loteng, Saeful Muslim langsung melakukan hearing ke Pemkab Loteng. Dalam hearing yang dilakukan, Saeful meminta PT LI menutup aktivitas yang dilakukan di Leneng tersebut. Dan pada intinya, semua pihak meminta PT LI untuk menghentikan aktivitas penampungan material di wilayah tersebut. |dk