LOMBOK TENGAH, MP – Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Kepala Desa Beraim, saat ini tengah di tangani Penyidik Tindak Pinada Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Loteng.” Sedang kita tangani,” terang Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Teskrim Polres Loteng AKP. Rafles Girsang, Selasa, (22/8/2017).
Dalam proses penyelidikan kasus dugaan Korupsi ADD dan DD Beraim, Penyidik Tipikor, telah memanggil sejumlah pihak dari Pemdes Beraim untuk diklarifikasi atau dimintai keterangan terkait dengan penggunaan
ADD dan DD Beraim.” Sudah banyak yang dipanggil, hari ini saja ada 10 orang sedang dimintai keterangan,” kata AKP. Rafles. AKP. Rafles mengaku, telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan ADD dan DD Beraim dari Auditor Inspektorat Loteng. Dalam LHP Desa Beraim itu, ditemukan kerugian Negara kurang lebih sekitar Rp. 300 juta.” Temuanya sekitar Rp. 300 juta, sudah ada LHP dari Inspektorat, tetapi kami tetap melakukan penyelidikan,”ujarnya.
Sebelumnya, Inspektorat Loteng telah melakukan Audit terhadap penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (DD) dan Dana Desa (DD) Beraim . Hasilnya, Auditor pada Inspektorat Loteng menemukan persoalan terkait dengan penggunaan ADD dan DD Beraim.” Bukan administrasinya yang parah, tetapi penggunaannya (ADD/DD) yang parah,” terang Inspektur pada Inspektorat Loteng Lalu Aswatara.
Oleh Auditor Inspektorat Loteng telah menyerahkan Laporahan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Loteng kepada aparat Penegak Hukum di Bumi Tatas Tuhu Trasna. “ LHP Desa Beraim sudah satu bulan yang laku kami serahkan ke aparat Penegak Hukum. Audit telah selesai kami laksanakan , LHP sudah kami serahkan kepada aparat Penegak Hukum, maka selesailah tanggungjawab kami,” tutur Lalu Aswatara.
Lalu Aswantara mengaku, surat pengaduan atau laporan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD dan DD Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Loteng telah sampai ke Kementerian Dalam Negeri RI dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Informasinya seperti itu, suratnya sudah sampai ke Kemendagri dan KPK,” ucapnya.
Dengan telah keluarnya LHP dan telah diserahkannya LHP Desa Beraim kepada aparat penegak hukum, maka selesailah tangungjawab Ispektorat Loteng, terkait dengan penggunaan ADD dan DD Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Loteng.” Tugas kita hannya melakukan Audit, hasil Audit sudah
kita serahkan, maka selesailah tanggungjawab kami,” ujarnya. |rul