LOMBOK TENGAH,MP – Dewan tekankan agar setiap Peraturan Bupati (Perbup) yang dibuat sebagai legal pelaksanaan setiap Peraturan Daerah (Perda) harus disusun dengan cermat, sehingga tidak terjadi multitafsir terhadap Perbup tersebut. Penekanan itu disampaikan dewan melalui sidang, kamis (16/8) 2017 yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat.
Salah seorang anggota dewan, Lege Warman yang pada saat itu selaku Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) perubahan perda tentang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan desa, tegaskan agar tidak ada lagi perbup yang memiliki multi tafsir yang mengakibatkan terjadinya kekisruhan.
Dengan disetujuinya perda perubahan atas perda tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tersebut, dewan berharap perbup yang diterbitkan sebagai peraturan pelaksana atas perda itu dibuat secermat mungkin. Dan diminta untuk melakukan kajian secara konfrehensif setiap subastansi peraturan daerah, dengan peraturan yang lebih tinggi.”Sehingga tidak terjadi multitafsir terhadap substansi norma yang ditaur pada perda maupun perbup tersebut,”tandasnya.
Selain itu dewan juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan sosialisasi secara intens terhadap setiap perda dan perbup yang telah diterbitkan tersebut kepada seluruh masyarakat sehingga masyarakat memahaminya dan saat peraturan itu dilaksanakan, tidak ada lagi masyarakat yang mempermasalahkan dan bahkan mempertanyakan keabsahan arti dan maksud dari peraturan tersebut.
Adapun beberapa catatan penting atas perubahan perda tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa itu lanjut Lege Warman antara lain, soal judul yang tetap sesuai dengan yang dijaukan oleh pemerintah daerah yakni Perda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan desa dan merubah sejumlah subtansi norma yang ada didalamnya.
Sementara anggota DPRD dari fraksi Demokrat, M.Samsul Qomar,S.Sos, menyatakan sejak awal bahwa perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa itu sudah sangat bagus karena sudah dibahas sebelumnya juga oleh Pansus DPRD.”Maka menurut kami sebenarnya, tidak perlu ada perubahan itu, cukup sempurnakan perbupnya saja sudah beres,”ujarnya usai sidang digelar hari itu.
Seperti yang disampaikan Jubir Pansus lanjut SQ sapaan akrab politi dari kecamatan Pringgarata ini, yang perlu lebih cermat yakni peraturan bupatinya sehingga tidak menimbulkan berbagai macam penafsiran. Khususnya terkait dengan berbagai substansi soal pemilihan Kades. Hal itu sangat rentan menimbulkan gejolak dimasyarakat.”Semoga saja perbup sebagai peraturan pelaksana dari perda ini benar-benar dibuat bagus sehingga tidak ada multi tafsir lagi,”tandasnya. (ding)