Pemkab dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUPPA PPAS Perubahan APBD 2017

LOMBOK TENGAH,MP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tanda tangani Nota Kesepahaman KUPPA PPAS APBD Perubahan 2017 Kabupaten Lombok Tengah. Penandatanganan itu, dilakukan pada Sidang Paripurna, rabu (16/8) 2017lalu di ruang sidang utama Kantor DPRD Lombok Tengah.
Ketua DPRD Lombok Tengah, H.Ahmad Fuadi,FT.SE selaku pimpinan sidang menjelaskan, selain penandatanganan KPPA PPAS APBD Perubahan itu juga disampaikan laporan hasil pembahasanya oleh Banggar DPRD. Pada sidang itu juga disampaikan laporan tentang ranperda atas perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan DPRD terhadap kedua hal tersebut, dan dilanjutkan dengan pembubaran Panitia Khusus (Pansus) serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Adapun Juru Bicara Banggar DPRD, Lege Warman dalam laporanya pada sidang itu menyampaikan, pada sidang paripurna beberapa waktu lalu Wakil Bupati (Wabup), L.Pathul Bahri,S.Ip atas nama Pemkab Lombok Tengah, telah menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum  Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas Platform Anggaran Sementara Perubahan (KUPPA PPAS) APBD Perubahan 2017.
Sesuai kententuan Permendagri  Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa rancangan KUPPA dan PPAS yang telah disampaikan tersebut harus dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah. “Setelah pembahasan itu, selanjutnya disepakati menjadi KUPPA PPAS,”katanya.
Adapun hal mendasar yang melatar belakangi adanya perubahan APBD tahun 2017 lanjut Lege Warman antara lain, terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya keadaan yang mengahruskan dilakukan pergeseran anggaran baik antar program ataupun antar SKPD, termasuk untuk mengakomodir anggaran lebih tahun sebelumnya.”Dimana hal itu telah ditetapkan dalam laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016,”jelasnya.
Dasar selnajutnya, dokumen RPJMD serta adanya perubahan  dana transfer dari pemerintah pusat  yang diterima oleh Kabupaten Lombok Tengah. Hasil pembahasan rancangan KUPPA PPAS tersebut lanjut Lege Warman, selanjutkan akan dituangkan dalam  Nota Kesepahaman antara Pemkab dengan DPRD Lombok Tengah.
Atas KUPPA PPAS APBD Perubahan tahun 2017 tersebut, seluruh anggota DPRD memberikan persetujuan yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Pemkab yang diwaklili Wakil Bupati dan oleh seluruh unsure pimpinan DPRD.
Sementara itu, Jubir Panitia Khusus (Pansus) ranperda tentang perubahan perda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, Lalu Muhibban menyampaikan, pansus memandang perlu segera dilakukan berbagai openyesuaian aturan dengan permendagri  nomor 110 tahun 2016 tentang  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah diundangkan pada januari 2017 yang lalu.
Selain itu Perda tersebut juga perlu dilakukan penyesuaian dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/O-13/2015 dimana dalam amar putusanya menyatakan bahwa, pasal 33 huruf B dan pasal 50 ayat 1 huruf C undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa betentangan dengan undang-undang dasar  1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”Dimana pada pasal-pasal itu mengatur tentang syarat cadi calon kepada desa,”terangnya.
Salah satu point penting dalam perubahan perda itu lanjut Lege Warman, terkait dengan salah satu syarat menajdi calon Kepala Desa, yakni soal dukungan KTP warga yang tadinya sebanyak 10 persen dan kini disepakati menjadi 12 persen. Hal ini untuk mengindari adanya calon kepala desa hingga 5 orang.
Wakil Bupati,L.Pathul Bahri,S.Ip dalam tanggapnya mewakili Pemkab mengatakan, dengan telah ditandanganinya KUPPA PPAS Perubahan tahun 2017 tersebut, sebagai salah satu indicator kerjasama yang baik antara eksekutif dengan legeslatif. Dan itu akan memperlancar pembahasan tahapan berikutnya.
Sementara terkait dengan perda tentang penyelenggaraan dan pembangunan desa, akan ,langsung menjadi dasar dalam melaksanakan berbagai macam pembangunan didesa. Begitu juga dengan saat pemilihan kepalada desa serentak yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.”Begitu juga dengan perekrutan anggota BPD, akan mengacu pada peraturan tersebut  yang sekaligus bisa meperkuat fungsi dan tugas anggota BPD,”pungkasnya.(ding)