LOMBOK TENGAH,MP – Pada prinsipnya Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah sepakat bahwa untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), integritas dan kredibiltas pimpinan dan anggota DPRD dengan kesejahteraan yang memadai. Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup), L.Pathul Bahri,S.Ip, kamis (20/7) 2017 pada sidang paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Tengah.
Lebih lanjut Wabup sampaikan, dengan kesejahteraan yang memadai tersebut berbagai macam tugas dan atnggung jawab DPRD dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan. Selain itu, sebagai amanat pasal 28 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang menyatakan, pelaksanaan hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota dewan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Namun demikian tandas Wabup, penyusunan peraturan daerah itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Sehingga lahirnya peraturan daerah itu nantinya menjadi baik sehingga tercermin rasa keadilan bagi masyarakat Lombok Tengah.”Pembuatan materi dalam peraturan kali ini, lebih sepurna bila dibadningkan dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2007,”kata Wabup.
Hal itu lanjut Wabup, terlihat pada konsen peraturan daerah pada penunjang tugas dan fungsi DPRD antara lain, adanya dana operasional bagi pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli dan belanja sekretariat fraksi. “Tentu hal ini merupakan tanggung jawab yang besar bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai pengemban amanat rakyat,”imbuhnya.
Dimana DPRD senantiasa dalam melaksanakan amanat tersebut, terus meningkatkan kwalitas dan produktifitasnya sehingga berdampak besar terhadap meningkatnya kesejahteraan rakyat.
Untuk itu lanjut Wabup, pemerintah daerah mendorong agar rancangan peraturan daerah tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan terbentuknya peraturan daerah itu nantinya, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan ihktiar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat semkain baik dan semakin lancar.
Untuk diketahui, penyampaian pendapat Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh Wabup tersebut, disampaikan pada sidang paripurna yang dimpimpin oleh ketua DPRD, H.Ahmad Fuaddi, FT.SE. Pada hari itu, Ketua DPRD tidak didampingi satupun unsure pimpinan DPRD yang lain karena ada tugas menghadiri acara. Itu sebab walau kondisi ketua DPRD kurang sehat, tetap hadir dan memimpin sidang. (ding)