LOMBOK TENGAH, MP – Dua warga yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap wisatawan asing, Gaston Alejandro Bensian Duare warga Negara Uruguay, yakni AN 45 Tahun, warga Dusun Serangan, dan SD 30 Tahun, warga Dusun Terake, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah , Nusa Tengara Barat (NTB) berhasil diringkus Tim Operasional Satreskrim Polres Lombok Tengah, Kamis, (6/7/2017) sekitar Pukul 05.00 Wita.
Polisi berhasil menangkap kedua Pelaku Perampok Bule Uruguay itu kurang dari 10 jam, pasca melancarkan aksinya di pinggir Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, pada Rabu, (5/7/2017) sekitar Pukul 20.00 Wita. Penangkapan dua Pelaku perampokan terhadap wisatawan asing berkebangsaan Uruguay itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP.
Rafles Girsang.” Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara Uruguay, berdasarkan
LP/285/VII/2017/NTB/res Loteng, tanggal 6 juli 2017,” kata AKP. Rafles.
Sebelum ditangkap Polisi, pada hari Rabu, (5/7/2017) malam, kedua Pelaku menghampiri korban yang saat itu tengah berkemah seorang diri
di Pinggir Pantai Serangan, Desa Selong Belanak. Saat didatangi kedua Pelaku, korban tengah tertidur lelap di dalam tendanya. Mengetahui korban tertidur, kedua Pelaku langsung merobek Tenda milik korban menggunakan Senjata Tajam (Sajam).
Korban yang terkejut, langsung terbangun dari tidurnya, dan kedua Pelaku mengancam Korban dengan Sajam. Karena takut, korban pun tidak berani melakukan perlawanan, dan tidak bisa mempertahankan barang – barangnya.” Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polres,” ucap AKP. Rafles.
Dari tangan kedua Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti yang diduga kuat milik korban yakni, Satu Unit Sepeda Motor jenis Suzuki Satria FU, sebilah Sajam, Tas ransel warna ungu, tas pinggang warna coklat, Hp, Camera digital, Kartu kredit dan Pakaian.” Pelaku dan barang bukti telah kita amankan, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP. Rafles.
Atas perbuatannya, kedua Pelaku Rampok terhadap wisatawan asing itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan
penjara. |rul