Diduga Penadah, Tiga Warga Desa Bonjeruk Diringkus Polisi

LOMBOK TENGAH, MP – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap tiga orang terduga Pelaku Penadah Hasil Curanmor, berinisial WW 22 Tahun, AJ alias Nyambut 21 Tahun, warga Dusun Nyangket, Desa Bonjeruk, dan RM 20 Tahun, warga Dusun Bonjeruk, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat Lombok Tengah.

Pelaku WW ditangkap, pada Selasa, (4/7/2017) sekitar Pukul 21.15 Wita di wilayah Dusun Nyangket. Dari tangan Pelaku WW Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti satu unit sepeda Motor Jenis Honda Vario yang diduga kuat hasil Curanmor. Sedangkan Pelaku AJ dan RM ditangkap pada Rabu, (5/7/2017) sekitar Pukul 17.50 Wita, di wilayah Dusun Nyangket, Desa Bonjeruk.

Dari tangan kedua Pelaku Polisi berhasil mengamankan Sepeda Motor jenis honda Beat dengan nomor Polisi DR 6172 TD.” Pelaku WW ditangkap
karena telah membeli sepeda motor honda vario DR 2327 SO, noka MH1JF12128K568999, nosin JF12E-1573435 seharga RP. 1.800.000 tanpa
dilengkapi dengan STNK dan BPKB, yang mana motor tersebut adalah motor hasil curian berdasarkan laporan polisi LP/ 89 / II / 2017 / NTB / Res. Mtr / Polsek Cakranegara, Tangal 22 februari 2017, korban atas nama Baiq Gelung Tirta Sera. motor tersebut hilang di Jalan Merak nomor 15 lingkungan Karang Sampalan, kelurahan. Cakra Barat, kecamatan Cakranegara, kota Mataram,” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, Kamis, (6/7/2017).

Sedangkan kedua pelaku yakni AJ dan RM ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dan berdasarkan Pengakuan Pelaku WW yang mengaku telah menjual sepeda motor hasil Curanmor kepada Pelaku AJ dan RM.”Kedua pelaku ditangkap berdasarkan keterangan pelaku WW yang telah menjual satu unit sepeda motor honda beat seharga Rp. 3 juta, kepada Pelaku AJ dan RM. dari kedua pelaku disita satu unit sepeda motor honda beat DR 6172 TD. Motor tersebut hilang di jalan DR Soetomo, lingkungan taman karang baru, kelurahan karang baru, kecamatan seleparang Kota
Mataram, berdasarkan LP/K/715/2013/NTB/res mataram/sek mataram, tanggal 19 Nopember 2013,” ujar AKP. Rafles.

Saat ini ketiga Pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil Curanmor diamankan di Mapolres Lombok Tengah, untuk penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga Pelaku di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman
4 tahun kurungan penjara. |rul