LOMBOK TENGAH, MP – Melihat dari pengalaman di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2016, yang sempat diwarnai dengan sejumlah persoalan, membuat Pemkab Loteng berencana akan melakukan revisi atau penyempurnaan kembali Peraturan Daerah (perda).
Asisten I Sekda Loteng, HL Muhammad Amin mengatakan, kalau melihat dari pengalaman di Pilkades tahun lalu, perlu Perda Pilkades dilakukan penyempurnaan kembali. Salah satunya soal penjaringan calon. Begitu juga, di persoalan calon lebih dari lima. “Ini yang harus disempurnakan di perda,” katanya.
Apakah terang Amin, sistemnya akan menggunakan cara konvensional dengan dilakukan tes, atau dengan dukungan KTP. Itu pun dukungan KTP, siapa yang paling banyak mendapat dukungan itu yang lolos sebagai calon.
Begitu juga, sistem pelaksanaannya alangkah bagusnya bila Pilkades ini digabung dengan Pilgub, seperti Pilpres yang digabung dengan Pileg. Sehingga, itu bisa membuat efesiensi waktu, biaya dan dalam penegakan keamanan juga. Tapi, semua ini masih wacana dan hanya usulan. “Semua ini nanti akan dibahas dengan dewan,” ujarnya.
Hal ini dilakukan ucap Amin, hanya untuk menghindari polemik yang terjadi pada proses Pilkades. Apalagi, tahun 2018 mendatang, sejumlah desa akan melaksanakan Pilkades serentak. “Untuk mengantisipasi semua hal yang tidak diinginkan dalam Pilkades serentak di tahun 2018 mendatang, Perda Pilkades harus direvisi atau disempurnakan,” pungkasnya. |dk