Dengar Suara Masyarakat, Pansus DPRD Gelar Uji Publik

Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat menggelar uji publik hari Rabu 14 Juni 2017. Menurut Ketua Pansus, Munawir Haris, S.IP, uji publik ini digelar untuk mengetahui pendapat dan masukan dari masyarakat terkait Ranperda Pencabutan terhadap sejumlah peraturan daerah yang akan di cabut dalam ranperda tersebut. “Kami mengundang berbagai pihak dari eksekutif maupun dari masyarakat dan pemuda untuk mengetahui pendapat dan masukan masukan terhadap Raperda ini” ujar Munawir.

Anggota DPRD dari dapil Gerung Kuripan ini juga mengatakan bahwa uji publik ini sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan ranperda yang sedang dibahas oleh panitia Khusus DPRD. Ia juga mengatakan bahwa Raperda pencabutan sejumlah perda ini dibahas karena terdapat sejumlah perda yang sudah tidak berlaku sebab adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat dalam bentuk Undang Undang. Beberapa diantaranya adalah tentang Kewenangan terhadap SMA dan SMK yang kewenangannya diserahkan kepada Pemerintah Propinsi. Selain itu anggota DPRD yang dekat dengan semua kalangan ini juga mengatakan bahwa Perubahan Kewenangan terhadap pertambangan dan ESDM juga mengharuskan adanya pencabutan Perda terkait Pertambangan dan Air Bawah Tanah. ” ini semua kewenangannya sudah beralih menjadi kewenangan propinsi jadi harus di hapus perdanya” ujar Munawir.

Uji publik yang di hadiri oleh seluruh camat se Lombok Barat dan Sejumlah Kepala Dinas ini berjalan dengan lancar. Berbagai masukan disampaikan oleh para camat dalam uji publik ini. Camat Kuripan, Hakam, S.STP mengatakan bahwa perubahan kewenangan dalam hal pengelolaan pendidikan dan tambang membutuhkan waktu untuk dilakukan penyesuian dan sosialisasi agar masyarakat memahami benar terkait dengan regulasi yang baru ini. Hal ini agar masyarakat tidak lagi melakukan protes terhadap pemerintah Kabupaten khususnya kecamatan terkait berbagai persoalan yang menjadi kewenangan Propinsi. Selain itu ia juga meminta agar pansus dapat memperhatikan tentang Perlunya regulasi atau perda yang mengatur tentang Pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Lombok Barat. Hakam mengatakan setelah Pilkada 2018, Lombok Barat akan menggekar pilkades serentak yang jumlahnya puluhan desa. ” Hal ini tentunya membutuhkan regulasi dalam bentuk Perda, selama ini diatur dalam Peraturan Bupati” ujarnya.

Menanggapai berbagak pertanyaan dan masukan dari para camat dan pemuda serta mahasiswa yang memenuhi ruang sidang DPRD Lombok Barat, Munawir Haris mengatakan bahwa usulan usulan serta masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan bahan pembahasan di tingkatan klinis pansus. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya merencanakan melakukan penghapusan terhadap 9 perda karena perda perda tersebut sudah kadaluarsa karena bertentangan dengan aturan baru diatasnya. “Perda perda yang sudah di cabut oleh Kemendgari juga secara otomatis kita hapus” ujarnya. (Humas DPRD Lombok Barat)