Ranperda Retribusi Jasa Umum Salah Satu Sumber PAD yang Signifikan

LOMBOK TENGAH,MP – Perda pengelolaan Retribusi Jasa Umum, sangat penting artinya sehingga tidak terjadi masalah terkait dengan begitu banyaknya usaha jasa umum yang saat ini mulai merbak di Lombok Tengah. Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, L.Pathul Bahri,S.Ip menjawab pandangan umum fraksi DPRD soal Ranperda Retribusi Jasa Umum pada sidang, Senin (12/6) 2017.
Selain itu rancangangan perubahan ranperda tersebut, untuk menjaga dan mempertahankan target penerimaan retribusi jasa umum dengan melakukan berbagai siasat diantaranya, menetapkan besaran restribusi pengendalian jasa umum menara telekomunikasi selain dengan biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
Kemudian menetapkan 2 obyek retribusi peralatan kampus dan pengelolaan limbah cair dan retribusi peerioksaan alat pemamadam kebaran dan menetapkan restribusi sesuai dengan keadaan peningkatan ekonomi masyarakat saat ini. “Adapun retribusi ini harus dilengkapi dengan paying hukum beruapa peraturan bupati sehingga meminimalisir terjadinya kebocoran retribusi tersebut,”jelasnya,
Sementara itu, terkait adanya rekoemdasi agar retribusi pasar dikleola dalam satu atap, pada dasarnya ungkap Wabup, pemerintah daerah sependapat. Dan hal itu perlu ditindak lanjuti dengan pencabutan keputusan bupati terkait dengan pendegelasian wewenang bupati kepada kecamatan. “Untuk selanjutnya akan melakukan kajian terhadap pengelolaan seluruh pasar, termasuk pasar renteng dan karang bulayak yang selama ini dikelola oleh Disperindag,”ujarnya.
Untuk sementara, dinas yang ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mengelola pasar tersebut yakni Dinas Pendapatan Derah selaku coordinator dinas yang selama ini bertugas mengelola pendapatan daerah.
Sementara terkait dengan adanya kondisi dimana terdapat sumber-sumber PAD Lombok tengah yang tidak mencapai target, maka langkah-langkah strategis dalam mengantasi hal tersebut antara lain, melakukan identifikasi pemungutan  retribusi pemungutan sehingga bisa sejak dini mendeteksi berbagai kendala yang menyebabkan tak bisanya mencapai target tersebut.”Selanjutnya dengan melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,”jelasnya.
Berikutnya lanjut Wabup, dengan melakukan penertiban terhadap para wajib pajak, sehingga potensi-potensi retribusi pajak yang selama ini belum tersentuh bisa dijadikan sebagai obyek pajak. (ding)